SEMARANG, solotrust.com - Masyarakat saat ini dapat mencetak sertifikat apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng).
Pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas dokumen guna keperluan mereka di luar negeri, misalnya untuk pendidikan, bekerja, atau tindakan hukum lainnya.
Sebagai informasi, legalisasi apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing tergabung dalam konvensi apostille.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Salah satunya Kemenkumham selaku competent authority atau otoritas berwenang.
Adapun dokumen dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri, seperti ijazah dan transkip nilai serta dokumen publik lainnya.
Lebih rinci, pembina apel pagi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, menjelaskan bagaimana kemudahan tersebut dapat diperoleh, Rabu (13/09/2023).
"Saat ini layanan apostille sudah dapat diakses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online di
https://apostille.ahu.go.id/," jelas Agustinus Yosi Setyawan dalam amanatnya.
Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan 122 negara pihak konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara tergabung dalam konvensi apostille.
Beberapa negara familier mengakui sertifikat apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya.
Sebelumnya fasilitas pencetakan hanya bisa dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun sekarang sudah bisa dicetak di kantor wilayah.
"Pencetakan sertifikat apostille saat ini bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta," kata Agustinus Yosi Setyawan,
Saat ini dengan adanya apostille, pemohon cukup membayar Rp150 ribu per dokumen untuk kemudian mengajukan apostille dengan mengisi data. Selanjutnya diverifikasi untuk proses pencetakan sertifikat apostille di kantor wilayah.
"Sertifikat tersebut atau dokumen yang sudah diverifikasi dapat langsung diterima oleh negara yang menjadi tujuan warga Negara Indonesia tersebut," sambungnya.
Agustinus Yosi Setyawan menambahkan, adanya apostille mampu memangkas birokrasi dan biaya yang harus dikeluarkan.
"Sebelum adanya apostille, biaya harus dikeluarkan tentunya beragam karena mengikuti mata uang dari kedutaan besar yang menjadi negara tujuan," jelasnya.
Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, pejabat administrasi, fungsional, pelaksana serta PPNPN kantor wilayah.
(and_)