BOYOLALI, solotrust.com - Memasuki masa kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/53 Tahun 2023 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai nonpegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani kepada wartawan, Selasa (28/11/2023). Ia mengatakan, dalam surat edaran itu terdapat sebuah komitmen dari bupati terkait netralitas ASN pada pemilihan umum 2024.
“Intinya dalam SE tersebut ada poin-poin tertentu tentang netralitas ASN dalam pemilu,” kata Wiwis Trisiwi Handayani.
Disebutkan, ada larangan sudah disepakati bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Dalam terbitan SKB tersebut adanya kesepakatan bersama tentang netralitas ASN. Setelah adanya SKB tersebut kemudian kami melakukan sosialisasi,” jelas Wiwis Trisiwi Handayani.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memiliki peraturan bupati (Perbup) 101 tentang slogan dan logo salam metal.
“Boyolali memiliki logo dan slogan salam metal, namun karena logo tersebut menyamai dan sudah diatur dalam SKB, maka selama masa pemilu ASN dilarang menggunakan logo atau slogan tersebut,” sebut Wiwis Trisiwi Handayani.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boyolali, Widodo mengatakan, selama memasuki tahapan kampanye Bawaslu melakukan sosialisasi terhadap ASN. Dalam sosialisasi itu, Bawaslu mengirimkan surat ke pemerintah Kabupaten Boyolali, pemerintah tingkat kecamatan hingga tingkat desa.
“Kami berharap dalam pemilu kali ini, ASN di lingkungan pemkab, kecamatan sampai tingkat pemerintah desa benar benar netral,” pungkasnya. (jaka)
(and_)