SEMARANG, solotrust.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memimpin peluncuran dan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2024. Ia berharap PPDB bisa berjalan lancar.
"Kami harap di PPDB 2024 bisa berjalan dengan lancar," kata wanita akrab disapa Mbak Ita, seusai peluncuran dan sosialisasi PPDB 2024 di SMP Negeri 5 Semarang, Jalan Sultan Agung Kota Semarang, Kamis (06/06/2024).
PPDB tahun ini akan dibuka pada 18 hingga 22 Juni 2024 pada tingkatan Taman Kanak-kanak (TK), sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung 24 sampai 28 Juni 2024.
Mbak Ita bilang, sekarang ini tak ada sekolah favorit. Menurutnya, standar sekolah saat ini sama. Dia meminta orangtua tak perlu berkecil hati bila tak diterima di sekolah impian.
"Sekarang sudah banyak sekolah SD maupun SMP yang sudah banyak didukung BOS (Bantuan Operasional Sekolah)-nya oleh Pemerintah Kota Semarang," katanya.
Pelaksanaan PPDB 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, juga petunjuk teknis (Juknis) di Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023.
Sosialisasi ini melibatkan para camat, lurah, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk sebelumnya sosialisasi telah dilakukan di seluruh tingkat satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan sudah terbit petunjuk teknis terkait PPDB.
"Sudah muncul petunjuk teknis (Juknis) pada 2023, maka kami harus on the track, tidak berani lagi modifikasi," katanya.
Tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB masih menerapkan sistem modifikasi, yakni menggabungkan jalur penerimaan, baik zonasi, prestasi, hingga afirmasi.
"Sosialisasi ini kami upayakan seluruh ke tingkat bawah, berlapis-lapis, kalau bingung komunikasi dengan sekolah terdekat, bisa telepon juga," sebut Bambang Pramusinto.
Ada tiga jalur penerimaan di tingkat TK/SD, yakni zonasi sebanyak 79 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi lima persen. Sementara tingkat SMP terdapat empat jalur, yakni zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi lima persen.
"Jalur prestasi durasi tiga tahun, bisa satu untuk piagam tertinggi, bisa kota, provinsi, dan nasional yang otomatis diterima tinggal pilih sekolah mana," beber Bambang Pramusinto.
Dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan membaca calon peserta didik, dibuktikan tinggal atau berdomisili minimal satu tahun. Cara itu disebut dapat mengantisipasi praktik curang menumpang kartu keluarga (KK) di dekat satuan pendidikan yang dituju.
Sementara jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orangtuanya pindah tugas. Dalam hal ini hanya berlaku bagi anak dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Antisipasi manajemen risiko kami sudah siapkan tim, ini sudah dimonitor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Ombudsman. Jangan percaya pada oknum-oknum karena ini PPDB sudah sesuai sistem," ujar Bambang Pramusinto. (fjr)
(and_)