Hard News

Belum 2 Pekan, Bawaslu Kota Semarang Awasi 190 Kampanye

Sosial dan Politik

16 Oktober 2024 13:03 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat terhadap ratusan kampanye, meski belum genap dua pekan. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat terhadap ratusan kampanye, meski belum genap dua pekan. 
 
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, jadwal tahapan masa kampanye, yakni 25 September 2024 hingga 23 November 2024. 
 
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 190 kegiatan kampanye hingga 6 Oktober 2024. Pengawasan kampanye melibatkan seluruh jajaran pengawasan dari tingkat kota hingga kelurahan. 
 
Lebih rinci, Arief Rahman menyebut kegiatan kampanye telah diawasi paling banyak berlokasi di Kecamatan Banyumanik, selanjutnya Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Ngaliyan.  
 
"Ada 27 jadwal kampanye di Kecamatan Banyumanik yang telah kami awasi. Kegiatan kampanye terbanyak berikutnya adalah Kecamatan Pedurungan sebanyak 29 jadwal kampanye, kemudian di Kecamatan Ngaliyan sebanyak 23 jadwal kampanye," sebutnya. 
 
Adapun jadwal kampanye ditunda sebanyak tujuh kegiatan. Sementara itu, jadwal kampanye batal dilaksanakan sebanyak tujuh kegiatan. 
 
Arief Rahman mengatakan hingga 11 Oktober 2024, pihaknya telah menerima 496 pemberitahuan jadwal kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Pemberitahuan jadwal kampanye yang telah disampaikan tercatat hingga 3 November 2024. 
 
Jadwal kegiatan kampanye paling banyak berada di Kecamatan Ngaliyan, yakni 85 kegiatan, kemudian di Kecamatan Banyumanik sebanyak 73 kegiatan. 
 
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran kampanye," ajak Arief Rahman. 
 
Lebih lanjut, Arief Rahman berpesan agar tim kampanye dan pasangan calon dapat tertib menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye dengan tembusan ke Bawaslu Kota Semarang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya