Solotrust.com - Adanya pertentangan dari publik beberapa waktu laliu atas upaya dan keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berencana mencairkan bantuan keuangan (Bankeu) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Boyolali tahun ini sebesar Rp22 miliar berpotensi melanggar aturan yang bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga mantan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Surakarta, Alif Basuki, sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tertanggal 12 September 2024 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Pilkada serentak 2024, ditujukan kepada semua kepala daerah yang saat ini diperkuat juga dengan diterbikannya Surat Edaran (SE) Mendagari untuk menunda pencairan bantuan sosial mejelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Jelas disampaikan dalam surat itu, bantuan keuangan untuk pemberiannya dan/atau penyalurannya guna kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan pilkada 2024 supaya ditunda dulu setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Kalau Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan berbagai upaya dan cara supaya bantuan keuangan tersebut bisa dicairkan silakan saja, kalau sudah siap nantinya berhadapan dengan kasus hukum,” kata Alif Basuki.
Kendati demikian, pasti nantinya berdampak langsung secara hukum adalah para kepala desa yang menjadi objek penerima bantuan keuangan. Untuk itu, lebih amannya, Alif Basuki mengimbau supaya para kepala desa tidak menerima bantuan keuangan karena jelas ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri.
“Kalau sudah ada larangan, tapi mereka tetap berani dan nekat mencairkan serta membelanjakan bantuan keuangan tersebut, saya yakin di kemudian hari akan bermasalah dengan hukum. Kami mengimbau para kepala desa jangan mencairkan bantuan keuangan tersebut. Kami kasihan kepada kalian jika suatu saat nanti akan berurusan dengan hukum, jangan mau dikorbankan hanya untuk kepentingan politik pilkada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alif Basuki meminta para kepala desa tak perlu khawatir lantaran dana tersebut tidak akan hangus.
“Biarkan dana bantuan keuangan tersebut menjadi SILPA saja akan lebih aman dan akan dicairkan pada tahun anggaran 2025,” pungkasnya.
(and_)