Hard News

Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Gugatan Calon Legislatif di PTUN Semarang

Jateng & DIY

24 April 2025 12:03 WIB

Penghubung KY Jateng melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara gugatan, terkait terbitnya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD di PTUN Semarang. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2024 telah usai, namun masih menyisakan beberapa perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah (KY Jateng) melakukan pemantauan terhadap beberapa persidangan perkara gugatan, terkait terbitnya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel serta sebagai komitmen Komisi Yudisial mengawal proses penegakan hukum berjalan baik. Dalam pantauan tersebut, Helmi Yan Harmiyanto didampingi Siti Alifah selaku tim pemantauan KY menekankan pentingnya integritas dan objektivitas dalam penanganan perkara, terutama terkait kepentingan publik.



"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Siti Aliffah selaku personel Penghubung KY Jawa Tengah.

Persidangan ini, lanjut Siti Aliffah, melibatkan sejumlah pihak yang menggugat keputusan gubernur tentang peresemian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. dan diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang.

KY berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung upaya penegakan hukum yang adil dalam proses demokrasi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta proses pemilu transparan dan akuntabel.

“Selain itu, kegiatan pemantauan ini juga sebagai bagian upaya untuk menjaga marwah hakim dari perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di pengadilan," pungkasnya.

(and_)