KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi dijual di luar wilayah peredarannya. Dalam ungkap kasus ini ada empat tersangka dari dua kasus yang sama di Bulan April dan Maret tahun ini.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, mengatakan keempat tersangka dengan kasus sama ini ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Para tersangka masing-masing berinisial TS alias T, JH alias J, K alias KH, dan S, mengedarkan pupuk bersubsidi di luar wilayah peredarannya.
"Para tersangka ini melakukan tindak pidana bidang ekonomi berupa penyalahgunaan pendistribusian barang bersubsidi. Dalam hal ini, pupuk bersubsidi di luar wilayah penyebarannya,” kata AKBP Hadi Kristanto di Mapolres Karanganyar, Senin (28/04/2025).
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, kasus penjualan pupuk ilegal ini dapat diungkap pada Maret hingga April 2025. Kasus pertama terjadi di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu.
Pihak kepolisian berhasil menyita 20 sak pupuk urea dan phonska, masing masing 50 kilogram per saknya. Sementara kasus kedua, polisi berhasil menyita 20 sak pupuk bersubsidi dan lima sak pupuk nonsubsidi di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten.
"Empat tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di daerah Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu dan Dagen, Kecamatan Jaten dengan barang bukti ratusan kilogram pupuk bersubsidi ponska maupun urea,” papar AKP Bondan Wicaksono.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 20 jo pasal 36 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 6 huruf b, pasal 1 sub 3 huruf p UU Darurat Tahun 1955 tentang tindak pidana perekonomian atau pasal 23 jo 34 ayat 4 Permendag RI No.4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Sementara itu, salah satu tersangka K alias HK yang juga ketua kelompok tani mengaku penjualan dilakukan karena terdapat sisa penjualan pupuk bersubsidi ke petani.
“Ada permintaan pembeli di sekitar Karanganyar, akhirnya saya menyanggupi. Saya melakukan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Karanganyar yang seharusnya untuk Kabupaten Boyolali,” bilangnya.
Menurut pengakuannya, tersangka K menjual pupuk subsidi dengan harga Rp145 ribu per sak dari harga normal Rp125 ribu. Tergiur dengan keuntungan ini, ia pun nekat menjual pupuk bersubsidi di wilayah Karanganyar. (joe)
(and_)