SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual di Ruang OSCE Fakultas Farmasi UMS, Senin (19/05/2025).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya civitas akademika, mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Diseminasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan dosen, mahasiswa, dan peneliti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsep pelindungan dan perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, meskipun secara harfiah kedua istilah memiliki makna berbeda, dalam konteks hukum kekayaan intelektual keduanya merupakan satu kesatuan tak dapat dipisahkan.
"Pelindungan dimaknai sebagai proses perlindungan hukum, sedangkan perlindungan adalah jaminan terhadap hak-hak yang telah diberikan kepada pemilik karya," jelasnya.
Lebih lanjut, Heni Susila Wardoyo menyampaikan, kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya di era digital dan globalisasi saat ini. Kekayaan intelektual tak hanya mencakup hak cipta, namun juga hak kekayaan industri, seperti paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Pelindungan hukum terhadap aset-aset tersebut dinilai sangat penting agar karya dan inovasi anak bangsa tidak disalahgunakan.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor kreatif dan inovatif. Oleh karena itu, sistem kekayaan intelektual yang efektif dan komprehensif mutlak diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi sehat,” ujarnya.
Kakanwil juga mengungkapkan data permohonan kekayaan intelektual dari wilayah Jawa Tengah sepanjang 2024, menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap pelindungan hukum atas karya cipta. Tercatat sebanyak 3.182 permohonan merek, 91 permohonan paten, 423 permohonan desain industri, serta 5.930 pencatatan hak cipta telah diajukan.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Heni Susila Wardoyo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional secara kuat dan berkelanjutan.
“Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kantor Wilayah memiliki komitmen untuk terus mendorong literasi kekayaan intelektual, memberikan pelayanan optimal, serta menjadi mitra strategis dalam perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat,” pungkasnya.
Wakil Rektor IV Bidang SDM, AIK dan Sistem Informasi, Em Sutrisna, mengapresiasi kerja sama ini dan mendorong seluruh civitas academika untuk aktif menghasilkan karya inovatif dan segera mengurus hak kekayaan intelektualnya.
“UMS telah mempunyai banyak HKI dan berharap melalui kegiatan diseminasi ini penciptaan dan pencatatan kekayaan intelektual semakin meningkat,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, antara lain kepala Bidang Inovasi UMS dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Pada sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber membahas mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual serta tantangan dihadapi dalam pelaksanaannya.
(and_)