Ekonomi & Bisnis

Pentingnya HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital

Ekonomi & Bisnis

16 September 2022 14:21 WIB

Webinar Firtual dengan tema #TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital di Swiss-Belhotel Solo, Kamis (15/09/2022). Acara ini digelar Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo

SOLO, solotrust.com - Perkembangan teknologi informasi begitu pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertukar informasi. Melalui internet dan ponsel pintar, masyarakat semakin mudah bertukar data dan produk-produk digital lainnya.

Salah satu masalah yang sulit dihentikan adalah penyebaran konten secara ilegal. banyak produk-produk digital diperjualbelikan secara ilegal tanpa diketahui oleh pemilik karya.



Terkait itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”.

Webinar digelar secara luar jaringan (Luring) di Swiss-Belhotel Solo dan dalam jaringan (Daring) via Zoom, Kamis (15/09/2022) ini, diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi dan bentuk perlindungan HKI di era digital yang telah dirumuskan pemerintah.

Webinar menghadirkan empat narasumber, yakni Staf Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Prof Dr Widodo Muktiyo S, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti, Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Melkior NN Sitokdana, dan Entrepreneur asal Papua, Dirk E Ramandey.

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo, menyampaikan hukum menjadi satu hal penting sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap orang wajib menaati regulasi yang sudah dibuat.

"Regulasi menjadi pedoman kita untuk menjalankan kehidupan bagi masyarakat dan bangsa," ujarnya.

Setiap orang, menurut Widodo Muktiyo punya kemampuan untuk melahirkan karya, ide maupun gagasan. Karenanya, sebuah karya yang telah dihasilkan perlu dicatatkan atau didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan. Hal itu penting dilakukan agar karya sudah dihasilkan tidak dijiplak pihak lain.

"Di Solo misalnya, ada seni batik yang idenya luar biasa. Jangan sampai tahu-tahu ide yang didapatkan itu dijiplak oleh pihak lain dan yang untung pihak lain. Ini harus dilindungi, diatur, didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual," kata Widodo Muktiyo.

Pihaknya meminta masyarakat Indonesia harus memahami apa pun kreasi atau hasil inovasinya harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kalau kita mencipta harus jadi sesuatu yang dilindungi, apalagi sebagai entrepreneur mindset kita adalah mindset globalisasi, mindset teknologi, dan mindset persaingan yang harus dilindungi oleh aturan hukum di Indonesia," tandas Widodo Muktiyo.

Di lain sisi, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti, menyebut dengan memahami kekayaan intelektual, praktis ada dua hal bisa didapatkan.

Pertama, bagaimana menghindari pelanggaran yang bisa dilakukan. Pasalnya, jika tidak memahami kekayaan intelektual, masyarakat jadi tidak tahu bahwa ternyata dirinya telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang lain.

"Kedua, dengan HKI, dengan kita memanfaatkan kekayaan intelektual untuk melindungi hasil karya kita, maka hasil karya kita akan dilindungi secara hukum dan kemudian nantinya akan bermanfaat secara ekonomi," tambahnya.

Diungkapkan Dede Mia Yusanti, pemohon HKI semakin meningkat jumlahnya. Hal ini mengindikasikan masyarakat semakin hari kian menyadari dan memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

"Perkembangan teknologi dan inovasi-inovasi baru akan menghasilkan kreativitas atas karya-karya cipta baru yang merupakan hak yang harus dilindungi secara hukum. Tujuan pelindungan HKI untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual dan mendukung serta memberikan penghargaan atas sebuah kreativitas," jelas dia.

Sementara itu, Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Melkior NN Sitokdana pada kesempatan itu mengutarakan di era teknologi sekarang penggunaan internet semakin masif. Tercatat dari sekira tujuh miliar lebih penduduk dunia saat ini, sebanyak 60 persen menggunakan internet.

"Tingkat penetrasi internet di Indonesia sendiri saat ini mencapai 77 persen. Itu artinya kita sudah masuk jadi masyarakat digital. Di Papua juga sudah mulai menggunakan internet," paparnya, saat menjadi narasumber Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”.

Era digitalisasi saat ini, menurut Melkior NN Sitokdana, berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada 2025.

Di lain pihak, entrepreneur asal Papua yang bergerak di bidang kuliner, Dirk E Ramandey, menyoroti pentingnya penggunaan media sosial dalam upaya membangun personal branding maupun pemasaran produk usaha.

Selain itu, menurutnya seorang pelaku usaha harus senantiasa mampu melihat peluang untuk menghasilkan produk maupun inovasi baru. Tak kalah pentingnya, karya tersebut harus segera didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar tak diklaim pihak lain.

(and_)

Berita Terkait

Jadi Narasumber Webinar Back to Basic Pemasyarakatan, Sesditjenpas Jelaskan 6 Hal Harus Dipedomani

Kemenkominfo Gelar Webinar Genposting Promosi Wisata Unggulan DIY, Sukseskan Program Bangga Berwisata di Indonesia

Webinar Kominfo di Balairung Pinang Masak Universitas Jambi: Sosialisasi KUHP "Anti Hoaks KUHP"

HMPS PTI Unisri Gelar Webinar Pentingnya Keamanan Aplikasi Digital dan Privasi Data di Media Sosial

Solo Tuan Rumah Asean Paragames 2022, FKOR UNS Gelar Webinar Potensi Industri dan Pariwisata

Webinar Bijak dan Kreatif dalam Bermedia Sosial, Wujud Kepedulian Edukasi Medsos oleh Politeknik Indonusa

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI

Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID, Jamin Keamanan Ruang Digital

Indonesia-India Siapkan Lompatan 5G dan AI, Percepat Transformasi Digital

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Pimpin Pasar Segmen Perangkat Korporat dan Bisnis, Acer Dukung Transformasi Digital

Lindungi Generasi Penerus, Kementerian Komdigi bakal Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital

Jasa Raharja Apresiasi Kementerian BUMN Gelar Workshop AI untuk Siapkan Komunikasi di Era Digital

Bimtek Kominfo, Humas Dituntut Mampu Kelola Relasi Media secara Bijak dan Proaktif

Cegah Judi Online, Kominfo Gencar Lakukan Sosialisasi dan Edukasi

Bintek Pranata Humas, Kominfo Serius Lakukan Pembinaan Kepegawaian Lewat SIMPHONI

Kementerian Kominfo Layani dan Hibur Pemudik di Tenda Mudik Kominfo Rest Area 379A Batang

Sosialisasi Pemilu Damai di Universitas Negeri Jambi, Jangan jadi Penyebar Hoax!

Google Docs Trouble, Isu Pemblokiran Mencuat

Hadapi Pandemi Covid-19, Staf Ahli Kominfo: Kita harus Selektif Bersosmed!

Festival Pers Nasional 2020, Kemenkominfo Ajak Perangi Hoaks

Berita Lainnya