Hard News

SP 3 Belum Juga Dilayangkan, Ini Alasannya

Jateng & DIY

20 April 2018 17:24 WIB

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Sutardjo. (dok/solotrust.com)

SOLO, solotrust.com – Warga yang menempati lahan Hak Pakai (HP) 105 di Jebres Tengah bisa bernafas lega, pasalnya hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta urung mengirimkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada mereka. Hingga saat ini, Satpol PP Surakarta masih mengedepankan upaya persuasif ketimbang pembongkaran secara paksa.

Baca juga: Dapat SP 3, Warga Jebres Tengah Tak Bergeming 



Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Surakarta, Sutardjo saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Wali Kota Surakarta Loji Gandrung, Jumat (20/4/2018). Sutardjo mengatakan SP 3 tidak diberikan dengan berbagai alasan, salah satunya menjaga situasi keamanan dan kenyamanan di kota Solo tetap kondusif.

“Tidak kita berikan dulu. Kita nggak ingin datang, terus menggusur paksa mereka. Kalau bisa dibicarakan ya dibicarakan lagi,” kata Sutardjo, Jumat (20/4/2018).

Sebagaimana diketahui, tenggat waktu SP 2 sudah habis sejak pekan lalu. Namun Satpol PP nampaknya masih menahan diri untuk menerbitkan SP 3, dengan alasan, sudah ada warga yang berniat menerima ongkos bongkar dan siap membongkar bangunannya sendiri.

"Kalau sudah ada yang niat bongkar sendiri kenapa harus melayangkan SP 3. Total saat ini sudah ada lima warga yang ambil uang, jadi kita masih tunggu," katanya.

Dilanjutkannya, sejumlah warga  sudah ada yang berniat untuk membongkar sendiri rumahnya, namun warga tersebut masih sungkan dengan warga lainnya yang bersikukuh menolak penggusuran. Disinggung pernyataan warga bahwa tidak ada penduduk di HP 105 yang bersedia dipindah, Sutardjo secara tegas membantah hal itu.

"Lha itu biarkan saja, secara fakta sudah ada yang mau membongkar. Kita berharap tidak perlu sampai ada eksekusi. Ada kesadaran warga sendiri untuk membongkar bangunannya," pungkas dia. (vin)

(wd)