MAGELANG, solotrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) terus memperkuat komitmen dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah. Hal ini tercermin melalui kegiatan Pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Indikasi Geografis (IG) Ikan Beong, digelar di Warung Mangut Beong Asli Borobudur 2, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa (26/08/2025).
Kegiatan menghadirkan jajaran akademisi, perangkat daerah, asosiasi usaha, hingga pelaku kuliner ini membahas secara mendalam tiga aspek utama, yakni pengumpulan data dan informasi terkait karakteristik dan kualitas ikan beong, identifikasi potensi indikasi geografis, serta konsultasi bersama masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.
Ikan beong (Hemibagrus nemurus) merupakan ikan endemik yang hanya hidup di aliran Sungai Progo dan Elo dengan sebaran utama di wilayah Borobudur, Mungkid, dan Muntilan. Morfologinya mirip ikan lele, namun lebih besar dengan ciri khas tiga patil. Olahan kuliner mangut beong telah menjadi ikon kuliner Magelang dan daya tarik wisata di kawasan Borobudur.
Data dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang mencatat, omzet tangkapan ikan beong mencapai 41.244 kg dengan estimasi nilai ekonomi Rp2,27 miliar per tahun, melibatkan 16 pelaku usaha kuliner. Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Budi Purnomo, menyampaikan apresiasinya atas langkah kolaboratif yang diambil.
“Kegiatan ini bentuk kolaborasi legislatif dan eksekutif. Harapan kami instansi Kemenkum terus hadir di tengah masyarakat. Ikan beong sudah dikenal wisatawan lokal maupun mancanegara, sehingga harus kita manfaatkan sebagai produk unggulan dan trademark kebanggaan Magelang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang, Puji Lestari, menegaskan ikan beong telah teridentifikasi sebagai salah satu produk unggulan daerah berdasarkan Rencana Induk Pemajuan IPTEK.
“Tugas kita menjadikan ikan beong sebagai ikon Magelang. Mari bersama akademisi, dewan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha mewujudkannya sebagai produk berdaya saing,” tegasnya.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto, menekankan pentingnya langkah strategis sebelum ikan beong didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
“Sebelum menjadi IG, ikan beong harus lebih dulu didaftarkan sebagai sumber daya genetika. Setelah itu, perlu dibentuk MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) dengan kepengurusan yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, pemerintah daerah, hingga legislatif,” jelasnya.
Tri Junianto juga mengingatkan, keanggotaan MPIG harus mencakup seluruh pelaku usaha olahan ikan beong.
“Harapan kami seratus persen pelaku usaha beong terdata sebagai anggota karena setelah terdaftar sebagai IG, penggunaan nama ‘ikan beong’ hanya sah bagi anggota MPIG," ucap Tri Junianto.
"Tiga ciri khas IG, yaitu karakteristik, ketenaran, dan kualitas sudah dimiliki ikan beong, maka perlindungan ini penting untuk keberlanjutan dan kesejahteraan pelaku usaha,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menegaskan jika Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengharapkan agar ikan beong tidak hanya menjadi ikon kuliner lokal.
"Ikan beong juga diharapkan memperoleh pengakuan nasional, bahkan internasional melalui Indikasi Geografis. Dengan perlindungan hukum kuat, produk khas Magelang ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas daerah, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner di kawasan Borobudur," ujarnya.
(and_)