Serba serbi

Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? Ini Penjelasannya

Serba serbi

10 September 2025 15:06 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Pixel-mixer)

JAKARTA, solotrust.com – Kecelakaan lalu lintas, dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.



Rizzky Anugerah menjelaskan, ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus laporan polisi. Menurutnya, kronologi, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas.

“Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” beber Rizzky Anugerah, dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id, Rabu (10/09/2025).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

Bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan laporan polisi dengan mekanismenya tersendiri.

Jadi, apabila laporan polisi menetapkan peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja, namun untuk meminimalisasi risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas,” tutur Rizzky Anugerah.

“Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” tukasnya.

(and_)

Berita Terkait

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Jasa Raharja Surakarta Optimalkan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Surakarta Optimalkan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Operasi Zebra Candi 2023, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Boyolali Turun

Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

Jasa Raharja Raih 2 Penghargaan di BEST HC Award 2025, Buktikan Unggulnya Kepemimpinan dan Inovasi SDM

Jasa Raharja Dukung Dunia Pendidikan, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Gelar RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Ini Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah, Cukup lewat HP

Antisipasi Penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Kebijakan Lewat Daring

Lewat Program Relaksasi, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran

Masyarakat Bisa Akses Data Sampel BPJS Kesehatan. Perhatikan Syaratnya

Kepesertaan JKN-KIS di Solo Capai 98,17%

Pemkot Surakarta Bagikan 1.086 Kartu JKN-KIS Bagi Warga Kurang Mampu

Ini Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah, Cukup lewat HP

Berita Lainnya