Hard News

Awas Sanksinya Berat, Ini 6 Bentuk Ujaran Kebencian Yang Dilarang Dilakukan Oleh Asn

Hard News

19 Mei 2018 12:32 WIB

Ilustrasi. (dok/net)

JAKARTA, solotrust.com- Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya Jumat (18/5/2018), menyampaikan enam bentuk ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh ASN, dan mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

Dilansir dari setkab.go.id Keenam bentuk ujaran kebencian itu adalah:



1.       Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2.       Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

3.       Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

4.       Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

5.       mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan

6.       menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

 

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” tegas M. Ridwan seraya menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN.

Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memposting ujaran kebencian dan isu intoleransi.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

(wd)

Berita Terkait

Pragmatik dan Pembelajaran Pragmatik sebagai Mitigasi Ujaran Kebencian Era Digital

Kuasa Hukum Ajukan Banding, Tak Terima Vonis 6 Tahun Dijatuhkan pada Gus Nur

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara

Kades Gedongan Colomadu Minta Pengunggah Pamflet Ujaran Kebencian di Medsos Serahkan Diri

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Pekan Depan

Polri: Twitter Jadi Media Sosial Paling Tinggi Sebar Ujaran Kebencian

Komdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks Sepanjang 2024

IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia, Soal Penipuan Digital hingga Hoaks

Soal Video Tudingan Korupsi, Gibran: Itu Hoaks, Rasah Digagas!

Webinar Kominfo di Balairung Pinang Masak Universitas Jambi: Sosialisasi KUHP "Anti Hoaks KUHP"

Polri Antisipasi Sebaran Hoaks Jelang Pemilu 2024

Beredar Video Hajatan di Museum Kartini, Polda Jateng: Postingan Itu Tidak Benar

Polisi Pastikan Pesan Whatsapp Penculikan di Wonosari Hoaks

Whatsapp Dibatasi, Ini Kata Kombes Argo Yuwono

Tak Hanya untuk Eksis, Sosial Media Bermanfaat Untuk Bisnis

Gunakan Akses Internet Untuk Hal yang Bermanfaat

Avanzanation 2018 Digital Fest Week, Kuak Rahasia Sukses Bermain Medsos

Facebook Akan Dukung Majukan UMKM di Indonesia

BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Ini Dia Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah 36 PNS Baru

Tenaga Honorer bakal Diganti PNS Part Time, Tertarik?

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Gibran: Intinya Tidak Ada Bukber

Lantik 597 PNS, Kakanwil Kemenkumham Jateng Wanti-wanti Hindari Narkoba

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

PSI Boyolali Laporkan 2 ASN ke Bawaslu

Jelang Pilkada, Bawaslu Karanganyar Soroti Netralitas ASN dan TNI-Polri

Supriyono Wakil Jateng Bawa Madrasah Raih ASN Award 2023 Kategori Guru Inklusi Terbaik

Berita Lainnya