Hard News

Begini Jadinya Kalau Berlagak Jagoan

Hard News

26 Mei 2018 23:06 WIB

Ilustrasi. (pixabay)

REMBANG, solotrust.com- Seorang pemuda M (20) warga Desa Babadan, Kecamatan Kaliori, harus berurusan dengan Polisi lantaran menganiaya Ahmad Abu Naim (25) warga Desa Sambiyan, Kecamatan Kaliori di salah satu warung kopi Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, bulan April lalu.

Dilansir dari tribratanews.com Kapolsek Kota Rembang AKP Haryanto mengatakan, korban saat jika saat itu berniat menemui pacarnya Puji Aprilia alias Puput di warung kopi Sinta Feril. Sesampainya di warung, korban duduk di sebelah selatan warung sembari memesan jenis Kilin. Minuman tersebut diminum bersama dengan kedua rekannya, yakni Ridan dan Rifan. Saat korban bermaksud akan ke toilet untuk buang air, ia berjalan melewati pelaku. Pelaku menegur korban lantaran dianggap menantangnya.



“Setelah itu, korban bermaksud buang air kecil dan melewati antara kursi dan tembok. Namun saat itu korban ditegur oleh seseorang, lah opo inget-inget (kenapa lihat – lihat),” jelas Kapolsek menirukan Korban, Jumat (25/5/2018).

Setelah ditegur, korban kemudian menjawab pelaku dengan bahasa yang lebih halus, “amit mas (permisi mas)”, namun ternyata saja pelaku masih tak terima. Akibatnya pelaku berdiri dan memukul korban sebanyak tiga kali.

Tak mau kalah, korban juga membalas dengan memukul sebanyak sekali.

 “Tak lama kemudian beberapa orang yang berada didalam warung ikut memukuli korban sampai jatuh ke tanah, setelah jatuh korban di tendang berkali-kali, penganiayaan itu sempat dilerai kedua rekan korban bernama Ridan dan Rian.” Jelas Kapolsek.

Haryanto menambahkan, korban langsung diantar ke rumah pamannya dan kemudian oleh pamannya korban langsung dibawa ke UGD Dr. R. Soetrasno Rembang untuk berobat.

“Atas perbuatannya tersangka kami jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya