SOLO, solotrust.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Divisi Hukum Pencalonan dan Kampanye, Nurul Sutarti mengatakan, jumlah kursi DPR RI dalam pemilu 2019 nanti bertambah menjadi 560 kursi, dari awalnya 500 kursi saja di Pemilu 2014. Begitu juga di DPRD Provinsi, khususnya di Jawa Tengah.
"Di Jawa Tengah mendapatkan tambahan kursi menjadi 120 kursi, yang awalnya Cuma 100 kursi. Ini berimplikasi pada daerah pemilihan yang berbeda. Untuk DPRD Provinsi, Surakarta masuk Dapil 7, satu dapil dengan Sukoharjo dan Klaten. Namun, berbeda dengan Boyolali yang satu Dapil dengan Magelang," katanya.
Nurul menambahkan, bagi partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus sudah mendaftar 18 bulan sebelum pemungutan suara. Dia menegaskan, jika ingin mendirikan partai politik, proses administrasinya setidaknya harus sudah rampung terlebih dulu.
"Sekarang ini, ada 19-20 partai politik. 4 di antaranya itu partai politik lokal Aceh, dan 16 itu partai politik tingkat nasional. Dan 16 parpol itu, 12-nya adalah partai politik peserta pemilu 2014. Kemudian 4 yang baru itu, Partai Berkarya, Garuda, Perindo, dan PSI," terangnya.
Terkait penyelenggara pemilu, status Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di Kabupaten/Kota menjadi permanen. Selain itu, syarat usia minimal PPK (Panitia Pemilu Kecamatan) dan petugas pemungutan suara (PPS) pada Pemilu 2018 adalah 17 tahun, lebih muda dibanding pemilu sebelumnya yakni 25 tahun.
"Di sini, dibutuhkan penyelenggara yang cermat, teliti, dan yang pasti masih punya idealis yang tinggi," tutup Nurul.
(wd)