Ekonomi & Bisnis

PPh Final Untuk UMKM Turun dari 1% Menjadi 0,5%

Ekonomi & Bisnis

29 Juni 2018 09:58 WIB

Kepala Kanwil DJP II Jateng, Rida Handanu. (solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com- Pemerintah memangkas pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1 % menjadi 0,5 % dari jumlah atau nilai peredaran bruto selama satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah (Kanwil DJP II Jateng), Rida Handanu mengatakan aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018.



"Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun menjadi 0,5 persen. Tujuannya adalah memberikan kesadaran pada masyarakat agar sama - sama membangun negeri melalui pajak," tuturnya pada solotrust.com, Kamis (28/6/2018).

Pada tahun 2017, pihaknya menerima sekitar Rp 231 Miliar dari UMKM. Sedangkan per Juni 2018, Kanwil DJP II Jateng sudah menerima Rp 118 miliar atau setengah dari target. Pihaknya mengakui memang terjadi penurunan penghasilan sebesar 60 persen dari penerimaan pajak UMKM.

"Tapi dengan adanya kebijakan tersebut bisa tertutup dari wajib pajak yang belum ber-NPWP. Artinya masih ada harapan penambahan wajib pajak UMKM yang baru," terangnya.

Meski ada penurunan persentase pajak, menurutnya, ada perbedaan ketentuan PP. Bila dulu tidak ada batasan waktu, sekarang ada batasan waktu untuk pemberlakuan tarif PPh Final tersebut.

Untuk UMKM orang pribadi, tarif PPh Final 0,5 % berlaku selama 7 tahun karena bersifat pembinaan. Jadi, selama 7 tahun diharapkan usahanya yang tadinya UMKM sudah bisa mapan. Untuk jenis usaha koperasi selain PT, tarif berlaku 4 tahun sedangkan PT diberi kesempatan 3 tahun masa pembinaan.

Menurut Rida, sejak kebijakan PPh 1 % diberlakukan memang banyak UMKM yang ber-NPWP. Sekarang, karena kebijakan itu dianggap masih memberatkan, maka diturunkan 0,5 persen. Supaya banyak UMKM yang muncul ber-NPWP. Adapun jumlah UMKM sudah ber-NPWP badan maupun orang pribadi mencapai 91 ribu per 2017.

Pihaknya tetus mendorong para pelaku UMKM semakin tertib pembukuan dan mengedukasi diri untuk tertib menyusun laporan keuangan. Sehingga setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17. (Rum)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya