Hard News

Konsiliasi Pemkot Surakarta dengan Warga HP 105 Berujung Buntu

Jateng & DIY

26 Juli 2018 18:15 WIB

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan belum ada kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dengan warga terkait kasus sengketa lahan Hak Pakai Nomor 105 Jebres Tengah, Solo.

Seperti disampaikan Kepala ORI Perwakilan Jateng Acim Dartasim melalui telepon, dalam forum pertemuan yang digelar kedua kalinya, belum ada titik temu meski dugaan maladministrasi yang selama ini mengemuka tak terbukti.



"Dalam konsiliasi kedua pekan lalu, kedua pihak juga belum mencapai titik temu, masih dalam pendirian masing-masing, Pemkot menegaskan kalau keputusan itu sudah final, sementara warga tetap menginginkan bisa tinggal di lahan HP Nomor 105," terang Acim, Kamis (26/7/2018).

Sementara pada pertemuan pertama akhir April 2018 lalu, kondisinya memang tidak jauh berbeda, kedua pihak bersikeras dengan pendapat masing-masing.

Pemkot mengklaim sudah melakukan tahapan penertiban 15 bangunan di lahan HP Nomor 105 sesuai prosedur. Di sisi lain, warga menganggap ada maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan Pemkot tersebut.

Hingga kini ORI perwakilan Jateng belum mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Surakarta untuk mengeksekusi lahan HP 105. Diketahui lahan tersebut rencananya digunakan Pemkot untuk pengembangan Solo Tekno Park (STP). (adr)

(way)