Hard News

Pemkot Surakarta Kukuh Eksekusi Lahan HP 105

Jateng & DIY

26 Juli 2018 21:04 WIB

Kepala BPPKAD Surakarta Yosca Herman Soedrajad. (Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Meskipun rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah belum terbit, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menegaskan tidak akan mengubah kebijakan dan solusi yang ditawarkan kepada penghuni lahan Hak Pakai Nomor 105, Jebres Tengah, Solo.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajad kepada solotrust.com. Diterangkannya bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan Solo Techno Park (STP).



"Dalam konsiliasi di Semarang pekan lalu sudah kami utarakan kembali keputusan Pemkot menggunakan lahan itu tidak berubah, peruntukkannya juga jelas, untuk pengembangan Solo Techno Park," ujarnya saat dihubungi Kamis (26/7/2018).

Meski begitu, Pemkot tidak serta merta lepas tanggung jawab, Yosca mengaku telah menawarkan sejumlah solusi bagi warga penghuni HP 105 Jebres Tengah.

"Pemkot akan memberikan ongkos bongkar, biaya transportasi angkut barang hingga penyediaan rusunawa bagi warga yang tidak memiliki tempat tinggal," kata dia. (adr)

(way)