TEMANGGUNG, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung terus melakukan perbaikan terhadap Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Khusus untuk penyandang disabilatas, KPU Temanggung mencatat ada 1593 penyandang disabilitas mental dalam dpt dan mereka bisa menggunakan hak suara pada pemilu 2019.
Komisioner KPU Temanggung Henry Sofyan yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dalam Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan tercatat ada 1593 pemilih dengan kategori disabilitas.
“Terdiri dari tuna daksa 494 pemilih, tuna netra 348 pemilih, tuna rungu dan wicara 291, disabiltas intelektual 171 pemilih dan disabiltas lain 289 orang.” Tuturnya.
Henry Sofyan menambahkan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan DPT Pilkada sebanyak 35 penyandang disabiltas.
“Pada DPT pilkada jumlah penyandang disabiltas hanya 1558 pemilih.” Tambahnya.
Penambahkan jumlah DPT tersebut terjadi karena adanya pemilih pemula dan penyandang disabiltas yang pindah domiisli di Temanggung.
Agar para penyandang disabiltas bisa menyaluran hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres 17 April mendatang, KPU Temanggung terus melakukan sosialisasi dan simulasi Pemilu ke sejumlah penyandang disabiltas.
KPU berharap pada saatnya nanti para penyandang disabiltas mau mencoblos. Khusus penyandang tuna netra, dalam pencoblosan akan didampingi oleh saksi. “Saksi tersebut bisa dari pihak keluarga maupun petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).” Terang Henry.
Pendamping yang ditunjuk mendampingi pemilih saat mencoblos harus menandatangani formulir C3 sebagai pernyataan untuk menjamin kerahasiaan pilihan dari para penyandang disabilitas.
Kehadiran pemilih dari kalangan disabilitas dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Temanggung yang diikuti tiga pasangan calon peserta pilkada.
“Pemilih dari kalangan disabilitas sama haknya dengan pemilih lainnya sebagai syarat untuk memilih.” Pungkas Henry. (dian)
(wd)