Hard News

Terkait HP 105, Ombudsman Sarankan Pemkot-Warga Buka Komunikasi

Jateng & DIY

30 Juli 2018 21:30 WIB

(Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan warga penghuni lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105 diminta untuk saling membuka 'keran' komunikasi agar permasalahan penertiban lahan tersebut dapat terurai.

Seperti disampaikan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Acim Dartasim, menuturkan bahwa dengan adanya komunikasi antara kedua belah pihak diharapkan muncul titik terang.



"Dalam konsiliasi ulang di Semarang lalu, belum ada titik temu, kedua belah pihak masih bersikukuh pada prinsip masing-masing, dengan adanya komunikasi lebih lanjut harapanya ada titik terang dari masalah ini," ungkap Kepala ORI Perwakilan Jateng Acim Dartasim kepada solotrust.com, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, masih ada peluang agar warga menyepakati solusi yang ditawarkan Pemkot asal kedua belah pihak mau berkomunikasi.

"Misal warga menganggap kios yang ditawarkan Pemkot seperti di Pasar Panggungrejo, dibicarakan saja dengan Pak Wali (Wali Kota Surakarta), apakah warga bisa mendapatkan dua unit. Atau aspirasi lainnya silakan minta Pemkot, jadi ada harapan bagi warga untuk kelanjutan kehidupan mereka sekali pun tidak lagi menghuni lahan itu," bebernya.

Meski demikian, Acim menandaskan ORI hanya sebatas memberikan saran dan masukan, tidak bisa mengintervensi kebijakan Pemkot dalam penertiban bangunan warga di lahan tersebut.

"Kami juga masih perlu menganalisa lebih lanjut, apakah saran-saran yang kami sampaikan kepada warga dan Pemkot itu direalisasikan," tegas Acim.

Sebagaimana diberitakan, ORI bakal menerbitkan laporan akhir hasil penyelidikan kepada pihak terkait maksimal pada Agustus mendatang. "Laporan akhir itu berisi saran tindakan yang harus dilakukan Pemkot," jelas dia. (adr)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya