SOLO, solotrust.com- Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli menegaskan, persitiwa yang terjadi di Jalan KS Tubun atau tepatnya di timur Polresta Surakarta itu, bukan bagian dari kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
”Kejadian ini bukan lakalantas. Dikira pertama lakalantas, itu bukan. Ini murni tidak pidana murni,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (22/8/2018) malam.
Seperti diketahui, sebuah mobil mewah Mercedes-Benz yang dikemudikan oleh IA (40) diduga menabrak dari belakang sepeda motor yang dikendarai oleh EP (28). Atas kejadian tersebut, EP meninggal dunia karena mengalami luka serius di kepala.
Ketika ditanya soal motif atau kejadian tersebut disengaja atau tidak, secara tegas Kasatreskrim menilai motifnya spontanitas.
”Awal mula sempat cek cok dan terjadi pengejaran antara pelaku dan korban. Motifnya murni spotanitas,” terangnya. (dit)
(wd)