Ekonomi & Bisnis

Visa Progresif Umrah Direvisi Menjadi 3 Tahun

Ekonomi & Bisnis

10 Oktober 2018 15:03 WIB

Ketua Persaudaraan Pengusaha Umroh Travel Haji Indonesia (Perpuhi), Her Suprabu.

SOLO, solotrust.com- Pemerintah Arab Saudi merevisi kebijakan pemberlakuan visa progresif umrah 5 tahun.

Ketua Persaudaraan Pengusaha Umroh Travel Haji Indonesia (Perpuhi), Her Suprabu menjelaskan revisi aturan visa progresif bagi jamaah umrah dari seluruh negara termasuk Indonesia itu baru dikeluarkan sekitar 2 hari lalu.



"Saat ini kebijakan tersebut telah dicabut. Kalau tetap diberlakukan, akan berdampak tidak baik bagi calon jamaah umrah seluruh dunia, khususnya Indonesia," tuturnya pada solotrust.com, Selasa (9/10/2018).

Menurutnya, aturan visa progresif umrah 5 tahun dari Arab Saudi, justru akan membuat calon jamaah kesulitan. Kebijakan yang sempat diaplikasikan tersebut membuat calon jamaah umrah melihat situasi dan menunggu.

"Selain itu, bagi Arab Saudi akan berdampak pada jumlah jamaah umrah otomatis akan berkurang," imbuhnya.

Meski aturan sudah direvisi, pemberlakuan visa progresif 3 tahun, dinilai masih mendatangkan dampak bagi calon jamaah umrah yang sudah umrah sejak 2015, dan akan melaksanakan umrah lagi tahun ini.

Sebab, para jamaah umrah akan terkena tarif progresif sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,3 juta (1 Riyal = Rp 4.060).

Selain itu, beban biaya lain adalah pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen pada semua transaksi. Juga ditambah penyesuaian harga akibat kurs dolar terhadap rupiah.

Akibat kurs dollar, biaya perjalanan umrah meningkat dari sekitar Rp 20 juta menjadi sekitar Rp 21,5 juta. Kurs dollar berdampak pada banyak sektor seperti pajak pesawat, biaya transportasi di Arab Saudi, konsumsi, dan lainnya.

"Hal - hal tersebut akan berpengaruh pada biaya penerbangan dan akomodasi haji dan umroh. Ini menjadi tantangan bagi jamaah dan biro umrah," ujarnya.

Para biro umrah perlu melakukan strategi menghadapi kondisi ini. Pihaknya sendiri sudah melakukan kerjasama dengan perbankan berupa program dana talangan. Untuk meringankan para calon jamaah yang terkena tarif progresif.(Rum)

(wd)

Berita Terkait

Personel Kodam IV/Diponegoro Ibadah Umrah Gratis

Kabar Gembira! Naik Kereta Api Kini Bisa Dapat Hadiah Umrah Gratis

Jemaah Indonesia Bisa Umrah di Masa Pandemi, Ini Syaratnya

Indonesia Pastikan Kepulangan Seluruh Jemaah Umrah dari Yordania

Kemenag Imbau PPIU Sementara Tak Terima Pendaftaran Umrah

Wapres Berharap Pemerintah Arab Saudi Segera Buka Akses untuk Umrah

Uhud Tour Ekspansi ke Solo, Tawarkan Layanan Umrah Nyaman Sesuai Sunah

Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji Tahun Ini Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

Sosialisasi Rekrutmen Petugas Haji 2025, 177 Kuota Petugas Haji bagi Jawa Tengah

Garuda Indonesia dan Kemenag Jateng Serahkan Santunan Extra Cover Rp125 Juta bagi Jemaah Haji Wafat SOC

Rapimnas PPDI di Boyolali, Serukan Kejelasan Status Perangkat Desa

Tak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat 2024, Begini Penjelasan Kemenag soal Haji Khusus

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

BKD Boyolali Luncurkan BANG SIDA sebagai Potensi Pajak Daerah

Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Solo Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Disiplin Berlalu Lintas di Kabupaten Boyolali

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tertunda dalam Rapat Dewan Boyolali

Relawan Progresif Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Pilpres dan Bangun Karanganyar

Dishub Terus Pantau Tarif Parkir di Solo

Berita Lainnya