BOYOLALI, solotrust.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali dipimpin Ketua DPRD Marsono dan dihadiri Bupati M Said Hidayat di ruang kantor dewan setempat, Jumat (05/05/2023). Sementara raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditunda penetapannya
Adapun kelima raperda dibahas dalam rapat paripurna, yakni tentang penataan desa, penyelenggaraan perizinan berusaha, perlindungan dan pengembangan produk lokal dan produk unggulan daerah, pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta penyelenggaraan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak.
Sebanyak tiga fraksi, yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Karya Bangsa, dan fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai. Fraksi PDIP diwakili Suyadi menyetujui kelima raperda itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Boyolali, Marsono, mengatakan fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui kelima raperda itu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Boyolali.
Bupati Boyolali, M Said Hidayat dalam sambutannya menyoroti mengenai raperda tentang pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati. Menurut dia, raperda itu disusun untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati serta mewujudkan kelestariannya. Dengan begitu dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
"Oleh karena itu diperlukan peraturan yang mengatur keanekaragaman hayati secara sistematik dan komprehensif dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dan keberlangsungan kehidupan manusia. Keanekaragaman hayati wajib dilindungi dan dilestarikan sehingga terwujud keseimbangan dalam suatu ekosistem," kata M Said Hidayat.
Disusunnya raperda ini diharapkan dapat menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup, menjaga kelestarian fungsi keanekaragaman hayati, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan ekosistem, serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas keanekaragaman hayati.
Atas disetujuinya lima raperda itu, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh ketua dan wakil ketua DPRD serta bupati Boyolali.
Sementara itu, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditunda penetapannya dikarenakan masih menunggu rancangan peraturan pemerintah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan. (jaka)
(and_)