SOLO, solotrust.com – Pemkot Surakarta memusnahkan sebanyak 54.404 keping kartu tanda penduduk (KTP) model elektronik (e-KTP) dan model lama yang rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan di Halaman Balai Kota Surakarta pada Senin (17/12/2018).
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Polresta Surakarta dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Suwarta mengatakan, pemusnahan puluhan ribu keping e-KTP menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
Dalam SE yang baru ini diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing dengan cara dibakar.
"Pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi. Hari ini kita musnahkan e-KTP sebanyak 22.894, KTP manual (KTP model lama) 31.510, periode tahun 2011 sampai dengan sekarang," katanya kepada wartawan.
Menurut Suwarta, hal ini sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak.
"Ini kami lakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," tandas Suwarta. (adr)
(way)