Hard News

Satnarkoba Polres Klaten Bekuk 12 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Jateng & DIY

16 November 2017 14:16 WIB

Kapolres Klaten Juli Agung Pramono menunjukan barang bukti

KLATEN, solotrust.com- Jajaran Satnarkoba Polres Klaten pada akhir September dan awal November berhasil mengungkap 12 tersangka kasus pengedar maupun penguna narkoba. Dari 12 tersangka tersebut, 3 tersangka penguna narkoba dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Dr Soedjarwadi Klaten. Sedangkan 9 tersangka pelaku sekaligus pengedar diamankan di Mapolres Klaten.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa, HP, alat penghisap, uang ratusan, korek api gas, narkotika jenis sabu dan potongan klip plastik.



Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, dari hasil pengembangan dari 12 pelaku rata-rata pengangguran dan buruh harian lepas. Kemudian hasil pengungkapan sebanyak 2,2 ons sabu-sabu (SS) siap diedarkan oleh 9 pelaku.

"Bisa jadi awalnya barang haram tersebut lebih dari 2,2 ons. Mungkin itu sudah berkurang atau sebagian sudah diedarkan. Hasil penangkapan itu dari tanggal 7 dan dikembangkan pada tanggal 8," katanya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (16/11/2017).

Dari pengembangan, Kapolres menambahkan, mereka adalah pengedar sel terputus. Artinya, ketemu disuatu tempat kemudian mereka mengadakan transaksi, dan mereka tidak mengetahui siapa bandarnya.

"Mereka berpindah pindah tempat, dan menggunakan nama samaran maupaun alamat samaran. Kalau pelaku ini dari Klaten sendiri ada juga yang dari Boyolali," katanya.

Tersangka ER asal Boyolali saat hadapan polisi mengaku, mengambil barang di Kota Semarang menemui Heru. Namun tidak mengetahui alamatnya.

"Saya baru dua bulan. Saya hanya dititipin dengan Heru, 1 gramnya dikasih bonus Rp40 ribu. Selama 3 bulan saya terkumpul Rp3 juta," kata dia.

Para pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian para pelaku tersebut diancam kurungan minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. 

 

(jaka-Wd)

(Redaksi Solotrust)

Berita Terkait

Berita Lainnya