KLATEN, solotrust.com- Menurut Peraturan Presiden (PP) No104 Tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga tabung gas LPG 3 kilogram (Kg), pada pasal 7 Menteri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Kabid Migas ESDM Provinsi Jateng Eliana Sri Murniati mengatakan, terkait penetapan harga tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan yang didasarkan pada kesepatakan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian.
“Pemilik pangkalan LPG harus mencantumkan plang harga eceran tertinggi agar diketahui oleh konsumen,” kata dia saat mensosialisasikan LPG 3 kg di Gedung Sunan Pandanaran Klaten, Selasa (21/11/2017).
Dikatakanya, bagi penyalur atau agen, sub penyalur (pangkalan) dilarang menambah segala bentuk komponen biaya. “Kalau sektor pengguna rumah tangga dan usaha mikro, konsumsi per-hari tabung gas di Jateng rata-rata 597, 460 LPG. Jumlah agen ada 345 sedangkan jumlah pangkalan sebanyak 33.000,” kata Eliana.
Ada permasalahan disparitas harga pada titik sub penyaluran, pangkalan, dan permasalahan lagi yaitu pada pengguna LPG 3 kg salah sasaran. Hal ini perlunya dilakukan penataan ulang distribusi LPG tersebut dan upaya pada setiap desa ada satu pangkalan.
“Salah sasaran itu yang perlu cermati, selain itu lokasi pangkalan yang tidak merata dan terpusat di kota. Ini juga menjadi penyebab. Penyebab lainnya yaitu, banyaknya pengecer LPG tersebut,” ujarnya.
Terkait adanya pertanyaan pengurangan isi gas LPG 3 kg, Seker LPG Pertamina Wilayah Klaten, Andhika Tri Nugraha mengaku, selama ini tidak ada pengurangi terhadap tabung gas tersebut. Adanya kelangkaan pada tabung gas 3 kg, pihaknya mengatakan, adanya serapan dari pangkalan yang berlebih, selain itu banyaknya pangkalan yang menjual ke pengecer.
“Bisa jadi penjualnya tidak tepat sasaran. Soal kurang isinya, Pertamina nantinya akan mengevaluasi kembali. Tapi sebagai masyarakat boleh menanyakan apabila isinya kurang,kalau perlu minta ditimbang. Kalau tidak sesuai bisa dibalikan kembali,” tandasnya.
(jaka-Wd)
(Redaksi Solotrust)