SOLO, solotrust.com- Setelah menyelesaikan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kini giliran Komisi Pemilihan Solo (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Baik PPK dan PPS akan bertugas dalam Pilwakot Solo 2020.
Menurut Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, KPU telah merekrut 50 orang yang lolos dari tahapan seleksi PPK. Ke- 50 orang PPK tersebut menyebar di lima kecamatan di Kota Solo.
"Masing-masing kecamatan akan melantik lima PPK. Sedangkan lima per kecamatan nanti menjadi pengganti antar waktu. Jadi pengumumannya kita ranking 1 – 10. Nomor 1-5 akan kita lantik sebagai PPK. Sedangkan nomor 6-10 sebagai pengganti antar waktu,” urainya, Sabtu (15/2/2020).
Dikatakan Nurul, meskipun telah terpilih namun PPK tersebut masih bisa berubah jika ada sanggahan dari masyarakat.
"KPU memberikan batas waktu sanggah yaitu tanggal 15-21 Februari 2020. Setelah ini rampung kita langsung membuka pendaftaran untuk PPS. Pendaftaran dimulai 18 Februari hingga 24 Februari 2020," imbuhnya.
Sementara itu, syarat-syarat pendaftaran meliputi warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, setia kepada pancasila, memiliki integritas, dan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun terakhir. Selain itu KPU mensyaratkan calon anggota PPS merupakan warga yang berdomisili di wilayah kerja PPS. Kemudian belum pernah menjabat sebagai PPS selama dua periode.
"Seluruh persyaratan lengkap dapat dilihat di kantor KPU Surakarta dan kantor Kelurahan masing-masing. KPU akan melakukan seleksi administrasi, tes tertulis serta wawancara dalam seleksi PPS," tukasnya. (awa)
(wd)