JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui penundaan yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan penundaan ini sebagai imbas adanya wabah Covid-19 yang menyebabkan KPU menunda empat tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019, kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya.
KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020, yakni 9 Desember 2020, 1 April 2021, dan September 2021. Terhadap opsi ini, Mendagri menyetujui opsi usulan KPU 9 Desember 2020.
Opsi ini merupakan opsi optimistis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan menggelar Pilkada. Dengan demikian, anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi.
Disamping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan masalah Covid-19 ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehingga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dapat dilanjutkan kembali oleh KPU.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, sikap kemendagri tersebut sesuai tiga opsi yang ditawarkan KPU.
"Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada Bulan Desember 2020 dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," katanya, dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, kemendagri.go.id, Rabu (15/04/2020).
Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan pemerintah. Dalam raker, Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, yakni apabila Pilkada serentak tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR, dan pemerintah.
"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020), maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020 harus ada pertemuan lagi," ujarnya.
(redaksi)