Hard News

Kemenhub Keluarkan Aturan Turunan Soal Larangan Mudik

Sosial dan Politik

1 Mei 2020 11:53 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan tentang larangan mudik lebaran. Aturan turunan itu dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.



“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.

Aturan tentang larangan mudik itu, kata dia, sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita mengatakan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Menurutnya Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” ujar Adita. #teras.id

(wd)

Berita Terkait

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Persiapan Operasi Ketupat di Jawa Timur, Pastikan Pelaksanaan Perjalanan Berkeselamatan

Hadapi Arus Mudik, DAMRI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Harga Turun 10%

Antisipasi Lonjakan 110 Juta Pemudik, Pemerintah Siapkan Strategi Natal dan Tahun Baru

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Kemenag Jateng Berangkatkan 1000 Pemudik Tujuan Jakarta dan Bandung Gratis

Arus Balik Lebaran, Stasiun di Solo Padat Calon Penumpang

Ramadan, Noormans Hotel Semarang Sajikan Menu Spesial Busanova

Jelang Pemilihan Ketua MA, Forum Eks Pimpinan KY Keluarkan Pernyataan Bersama

Bank Daerah Karanganyar Raih Top GRC Awards 2024, Sukses Tata Kelola Perusahaan dan Kepemimpinan Berkualitas

Fasilitasi Aktivitas Bisnis, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Tipe Kamar Baru

Prodi D3 Manajemen Bisnis Sekolah Vokasi UNS Gelar Seminar Kewirausahaan

Babak Baru Kasus BMT BUS Lasem, 3 Anggota Gugat ke Pengadilan Agama Rembang

Kemenag Jateng Berangkatkan 1000 Pemudik Tujuan Jakarta dan Bandung Gratis

UMS Sediakan Rest Area, Dilengkapi Kopi dan Makanan untuk Pemudik

Kementerian Kominfo Layani dan Hibur Pemudik di Tenda Mudik Kominfo Rest Area 379A Batang

48 Orang Meninggal saat Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Hati-hati!

Dibuka H-7 Lebaran, Tol Solo-Jogja Dilengkapi Sejumlah Fasilitas bagi Pemudik

Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 30%

Cegah Penyebaran Covid 19, Petugas Jaga Ketat Perbatasan Jateng-DIY

Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Terminal Giwangan Mulai Banjir Penumpang

Wuiihhh… Pemudik Desa Berjo, Ngargoyoso Akan Dikarantina Di Bumi Perkemahan

Catat! Kemenhub Hentikan Operasi Bus Antar Kota 6-17 Mei 2021

Begini Penjelasan Aturan Penumpang Angkutan Darat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran

Tekan Covid-19, Karyawan Bandara Adi Soemarmo Dilarang Mudik

Berita Lainnya