Hard News

Kemenhub Keluarkan Aturan Turunan Soal Larangan Mudik

Sosial dan Politik

1 Mei 2020 11:53 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan tentang larangan mudik lebaran. Aturan turunan itu dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.



“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.

Aturan tentang larangan mudik itu, kata dia, sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Adita mengatakan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Menurutnya Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” ujar Adita. #teras.id

(wd)

Berita Terkait

Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Kapolri Apresiasi Komitmen Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders Wujudkan Mudik-Balik Idulfitri Lancar Berkeselamatan

KAI Hadirkan Promo Ekstra Silaturahmi, Diskon Tiket Kereta Api hingga 25% untuk Mudik Lebaran

Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idulfitri 2025, Dirut Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antarinstansi

Tips Mudik dan Balik Lebaran yang Aman serta Nyaman

KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Lebaran 2025

3 Transportasi Umum Nyaman yang Bisa Kamu Gunakan saat Berwisata di Solo

Ramadan, Noormans Hotel Semarang Sajikan Menu Spesial Busanova

Jelang Pemilihan Ketua MA, Forum Eks Pimpinan KY Keluarkan Pernyataan Bersama

Bank Daerah Karanganyar Raih Top GRC Awards 2024, Sukses Tata Kelola Perusahaan dan Kepemimpinan Berkualitas

Fasilitasi Aktivitas Bisnis, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Tipe Kamar Baru

Prodi D3 Manajemen Bisnis Sekolah Vokasi UNS Gelar Seminar Kewirausahaan

Jasa Raharja Jawa Tengah Sukses Berangkatkan 728 Pemudik melalui Mudik Gratis Bersama Pemprov Jateng

Kemenag Jateng Berangkatkan 1000 Pemudik Tujuan Jakarta dan Bandung Gratis

UMS Sediakan Rest Area, Dilengkapi Kopi dan Makanan untuk Pemudik

Kementerian Kominfo Layani dan Hibur Pemudik di Tenda Mudik Kominfo Rest Area 379A Batang

48 Orang Meninggal saat Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Hati-hati!

Dibuka H-7 Lebaran, Tol Solo-Jogja Dilengkapi Sejumlah Fasilitas bagi Pemudik

Cegah Penyebaran Covid 19, Petugas Jaga Ketat Perbatasan Jateng-DIY

Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Terminal Giwangan Mulai Banjir Penumpang

Wuiihhh… Pemudik Desa Berjo, Ngargoyoso Akan Dikarantina Di Bumi Perkemahan

Catat! Kemenhub Hentikan Operasi Bus Antar Kota 6-17 Mei 2021

Begini Penjelasan Aturan Penumpang Angkutan Darat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran

Tekan Covid-19, Karyawan Bandara Adi Soemarmo Dilarang Mudik

Berita Lainnya