Hard News

Catat! Tak Bisa Sembarangan Masuk DKI Saat Pandemi, Wajib Punya SIKM

Sosial dan Politik

26 Mei 2020 13:31 WIB

Suasana Kota Jakarta (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak harus dimiliki warga untuk keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.



Dalam Pergub dijelaskan, SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK (dapat klik disini).

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain harus dimiliki setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat, dibuktikan dengan hasil tes cepat dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan, dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies Baswedan melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegasnya, Senin (25/05/2020), dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies Baswedan juga mengingatkan siapa pun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat aparat keamanan melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies Baswedan.

Hal itu juga dilakukan agar kerja keras pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia. Apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, praktis permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid. Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” jelas Anies Baswedan.

Di lain pihak, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengimbau masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” tegasnya.

Sebagai informasi, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan angka kasus Covid-19 tertinggi. Jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 6.628 di mana ada 2.044 masih dalam perawatan, 1.648 dinyatakan sembuh, 506 meninggal dunia dan sebanyak 2.430 melakukan isolasi mandiri.

Kemudian untuk orang dalam pemantauan (ODP) ada sebanyak 27.281 di mana 297 orang masih dalam proses pemantauan dan 26.984 telah selesai dipantau. Selanjutnya untuk pasien dalam pengawasan (PDP) ada sebanyak 9.987 dengan rincian 722 orang masih dirawat, serta 8.265 dinyatakan sehat dan telah diperbolehkan pulang.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya