Hard News

Pengendalian Transportasi Saat Adaptasi Kebiasaan Baru, Jubir Kemenhub: Perlu Partisipasi Semua Pihak

Hard News

18 Juni 2020 14:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com – Salah satu yang menjadi fokus perhatian pada masa pandemi Covid-19, yakni transportasi. Pada masa ini mobilitas masyarakat dengan moda transportasi umum sangat tinggi. Kondisi demikian dapat memicu penularan virus dari para pengguna jasa transportasi, baik darat, laut maupun udara. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru. Peraturan Kemenhub dengan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan pada awal Juni 2020.



Peraturan berisi pengendalian transportasi pada masa adaptasi. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan peraturan itu merupakan revisi dari peraturan sebelumnya. 

“Ada tiga hal yang diatur, yaitu pengendalian transportasi di daerah di seluruh wilayah Indonesia, kemudian di daerah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan selanjutnya untuk pengaturan mudik. Dalam perkembangannya, mudik kemudian diatur sendiri di Peraturan Menteri Nomor 25,” jelas Adita pada dialog siang di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu (17/06/2020), dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.

Dinamika yang terjadi pada masa pandemi berpengaruh pada pengendalian transportasi. Di lain sisi, masyarakat di wilayah dengan tingkat risiko rendah dapat menjalankan adaptasi kebiasaan baru yang aman Covid-19 dan produktif. Menyikapi situasi itu, penyesuaian dilakukan untuk mengendalikan transportasi di seluruh wilayah Indonesia. 

“Kami mengatur juga mengenai kapasitas penumpang di setiap moda transportasi. Di peraturan sebelumnya, kapasitas ini untuk semua moda transportasi kami atur secara seragam. Jadi semua moda maksimal 50 persen dengan prinsip tetap menjaga jarak di dalam moda transportasi tersebut,” jelasnya. 

Menurut Adita Irawati, pengendalian transportasi juga memerhatikan kondisi suatu wilayah berdasarkan zonasi tingkat risikonya, seperti hijau, kuning, oranye, dan merah. Selanjutnya, Kemenhub mengatur juga mengenai cara implementasi berdasarkan dari mulai perjalanan sampai titik tujuan. 

“Itu diatur semua, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Adapun yang terakhir, di situ juga ada sanksi-sanksinya. Kami terapkan sanksi lebih kepada para stakeholders yang di situ adalah para penyelenggara prasarana seperti penyelenggara terminal, stasiun, bandara, dan juga pelabuhan serta penyelenggara operator transportasinya seperti di pesawat,” tambahnya.

Sementara itu, pada tahap pengawasan pengendalian transportasi, Adita Irawati menyampaikan pihaknya tidak mungkin melakukan sendiri di lapangan. 

“Kita harus bekerja sama dengan semua unsur, oleh karena itu di dalam peraturan menteri maupun juga di surat edaran gugus tugas sudah ditetapkan bahwa pengendalian dan pengawasan itu dilakukan oleh tim gabungan, ada TNI Polri, kemudian ada dari pemerintah daerah, ada dari unsur Dinas Perhubungan dan tentunya juga dari Kementerian Kesehatan,” ucapnya. 

Di akhir, Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan transportasi harus dijalankan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Masyarakat pengguna jasa transportasi juga berpartisipasi untuk menjalankan protokol yang sama.  

“Ini perlu partisipasi semua pihak, khususnya juga seluruh para calon penumpang untuk bisa membangun kesadaran diri agar patuh dan juga disiplin terhadap semua ketentuan yang sudah ditetapkan,” tutupnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya