SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo akan menegakkan sanksi membersihkan sungai bagi warga tidak memakai masker tanpa pandang bulu. Sanksi tersebut diterapkan mulai Kamis (10/9/2020) sore ini.
Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan, penerapan sanksi dilakukan berdasarkan Perwali nomor 24 tahun 2020 yang telah disosialisasikan selama dua pekan terakhir. Sanksi membersihkan sungai selama 15 menit diterapkan bagi warga yang terjaring razia tidak memakai masker.
"Razia akan dilakukan setiap hari dan menjangkau di seluruh titik di Kota Solo. Karena kalau sporadis nanti tidak maksimal. Kalau tertangkap razia sekali, dihukum 15 menit membersihkan sungai, kalau tertangkap dua kali, sanksi menjadi dua kali lipat waktunya. Seperti itu terus kelipatannya," ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Rudy menekankan, razia akan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota TNI, Polri, Ketua DPRD Solo atau bahkan dirinya sendiri jika tidak menggunakan masker maka wajib melaksanakan sanksi tersebut.
Secara teknis, warga terjaring akan dikumpulkan di markas Satpol PP untuk kemudian bersama-sama terjun ke sungai membersihkan sedimen atau rumput di sungai tersebut.
"Ada banyak pilihan sungai yang akan dibersihkan. Tinggal pilih, ada kali Jenes, kali Pepe, atau drainase-drainase besar lainnya," tukas Rudy.
Rudy memastikan tidak ada sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, sanksi membersihkan sungai dinilai paling efektif.
"Selain efektif, bermanfaat juga. Dapat mengendalikan banjir dan mencegah genangan. Tidak ada sanksi denda. Ini saja sangat efektif," pungkasnya. (awa)
(wd)