KARANGANYAR, solotrust.com- Seorang sopir truk LPG yang merupakan bandar sabu-sabu berinisial BH alias AT ditangkap anggota satuan narkoba Polres Karanganyar. Pelaku ditangkap seusai mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi dalam rilisnya di Mapolres, Kamis (10/9/2020) mengatakan, pihaknya berhasil menyita 15 paket sabu-sabu siap diedarkan dari tangan AT seberat 9,27 gram. Penangkapan pelaku AT terjadi di Jalan Lawu, Karanganyar.
“Awalnya anggota Satnarkoba Polres Karanganyar mendapat informasi bahwa AT sering bertransaksi dan mengonsumsi sabu-sabu di Karanganyar, kemudian anggota menindaklanjuti informasi tersebut, tetapi terlambat, dikejar sampai vila di Tawangmangu itu AT sudah tidak ada.” Katanya.
“Kemudian Polisi mendapat informasi mobil yang sering dikendarai pelaku, yaitu Suzuki Baleno pelat nomor AD 7352 MA. Mobil tersebut melintas di Jalan Lawu, Kecamatan Karanganyar Kota, kemudian mobil tersebut berhasil dipepet dan dihentikan di Jl Lawu depan Gedung Wanita Kabupaten Karanganyar.” Tambahnya.
Kapolres menambahkan, petugas menggeledah mobil pelaku di belakang jok penumpang depan sebelah kiri ditemukan bungkus rokok, di plastik luar diselipkan grenjeng, ada plastik kecil berisi serbuk kristal 0,41 gram. Sementara di dalam tas ada rokok, dalam bungkus rokok itu ada grenjeng berisi plastik kecil dan isi serbuk kristal 0,59 gram.
Kemudian Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Kecamatan Pasarkliwon, Kota Solo dan rumah kontrakan di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan 14 paket sabu-sabu dan timbangan digital di rumah kontrakan sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 8,27 gram siap diedarkan. Menurut pelaku Harga satu gram sabu-sabu Rp 1,1 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no.35/ 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sehari-hari pelaku AT ini bekerja sebagai sopir truk pengangkut tabung gas LPG. Dirinya mengaku sudah empat tahun ini menikmati sabu-sabu, tapi dirinya mengakui menjual sabu-sabu sejak setahun terakhir. Pembelinya rata-rata dari wilayah soloraya dan dia menjual kepada teman-temannya. (joe)
()