Hard News

Pemkab Magelang Siapkan Tempat Pengungsi Merapi dengan Protokol Kesehatan

Sosial dan Politik

9 November 2020 18:31 WIB

Kondisi salah satu tempat pengungsian warga kelompok rentan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (06/11/2020). (Foto: (BPBD Kabupaten Magelang)

MAGELANG, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terus mempersiapkan tempat-tempat pengungsian bagi warga yang berada pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi, baik menggunakan fasilitas sekolah, tempat evakuasi akhir (TEA), dan bangunan pemerintah. Seluruh tempat pengungsian dipersiapkan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pokoknya semuanya kami siapkan untuk menampung para pengungsi apabila memang mereka harus turun,” kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin, Senin (09/11/2020), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.



Pihaknya menuturkan, pandemi Covid-19 masih berlangsung. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan dikedepankan dalam mempersiapkan tempat-tempat pengungsian dengan mendirikan bilik bersekat guna mengurangi risiko penularan Covid-19. Setiap keluarga/KK akan menempati satu bilik, terpisah satu dengan lainnya.

Sementara untuk pendidikan bagi anak-anak di lokasi pengungsian, Pemkab Magelang telah menyiapkan peelajaran melalui online/daring. Selain itu juga akan dilakukan pelayanan trauma healing bagi anak-anak dengan memberikan hiburan dan dukungan secara psikis guna meminimalisasi dampak traumatis yang dihadapi.

“Pendidikannya tetap dilakukan dari jarak jauh (daring) dan juga nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka,” tutur Zaenal Arifin.

Terkait aktivitas penambangan di Merapi, Zaenal mengatakan sesuai rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), aktivitas penambangan di wilayah KRB III (radius nol hingga sepuluh kilometer dari puncak Merapi) harus dihentikan.

“Rekomendasi BPPTKG kepada kami itu ada tiga hal. Kami diminta tiga desa kemarin itu untuk mengungsi, kemudian (untuk) pemerintah provinsi, soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan soal tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass,” jelasnya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 13 daya tarik wisata masuk dalam KRB III harus ditutup sementara, di antaranya Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.

“Pokoknya semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib untuk ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020, suratnya sudah mulai aktif,” pungkas Zaenal Arifin.

(redaksi)