Solotrust.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada Selasa (15/12/2020). Disebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Demikian pula bagi yang melakukan perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan; dan selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Gubernur Koster, dikutip dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Bali, @pemprovbali, Selasa (15/12/2020).
Peraturan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Peraturan yang tertulis dalam SE ini mulai diberlakukan 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 atau selama 17 hari.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar, akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Berikut ini peraturan bagi masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode Libur Nataru:
- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
- Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negtif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Bagi masyarakat yang berada di Bali selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
- Tidak boleh berkerumun
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
Serta dilarang keras melakukan hal-hal berikut ini:
- Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
- Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
-Mabuk dan mengonsumsi minuman keras
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mengantisipasi potensi kerumunan masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. (ray)
(redaksi)