SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memberlakukan ketentuan karantina bagi pemudik mulai 20 Desember 2020. Regulasi terkait hal itu telah diselesaikan dan ditandatangani Jumat (18/12/2020).
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan, masyarakat wajib mengetahui perbedaan antara pemudik dan wisatawan.
"Pemudik adalah warga Kota Solo yang merantau dan pulang ke Solo untuk bertemu keluarganya dan menginap di lingkungan masyarakat. Berbeda dengan wisatawan yang tidur di hotel," ujarnya.
Rudy, sapaan akrab wali kota, akan memaksimalkan petugas Jogo Tonggo untuk mengefektifkan peraturan itu. Petugas Jogo Tonggo wajib melaporkan ke Satgas Covid-19 jika ada pemudik datang di wilayahnya.
"Nanti akan dimaksimalkan Jogo Tonggo. Petugas Jogo Tonggo akan melapor ke Satgas Covid-19 jika ada pendatang, kemudian dijemput untuk dikarantina di Solo Techno Park (STP) selama 14 hari. Kalau menolak, nanti akan berurusan langsung dengan Satgas Covid-19," terangnya.
Rudy kembali mengingatkan kepada seluruh warga Solo jika cara efektif mencegah penularan dan meminimalisasi penyebaran virus corona adalah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Belum ada cara lain, maka saya harap pemudik jangan pulang dulu. Saya hanya ingin melindungi warga dari penularan yang datang dari pendatang. Itu saja," tegasnya. (awa)
(redaksi)