Hard News

Menaker Minta Pekerja Tunda Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Nasional

10 Maret 2021 18:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Menjelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Imbauan Penundaan Bepergian ke Luar Kota bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, ditandatangani 9 Maret 2021.



“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker mengutip poin pertama SE tersebut, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Pada poin kedua SE yang ditujukan kepada para gubernur, Ida Fauziyah mengingatkan dalam kondisi terpaksa yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 hingga 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” tandasnya.

5M dimaksud, yakni menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing); menjauhi kerumunan; serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Dalam SE ini, Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya