Hard News

Mulai 6 Mei Keluar Masuk Solo Harus Bawa SIKM, Kecuali....

Jateng & DIY

1 Mei 2021 10:57 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo mewajibkan siapapun yang keluar masuk Kota Solo untuk menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) mulai 6 Mei 2021. Tanggal tersebut merupakan dimulainya tahapan peniadaan mudik sesuai instruksi pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan, siapapun tanpa kecuali harus menunjukkan SIKM untuk keluar masuk Kota Solo mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun hal itu tidak berlaku bagi seseorang yang bekerja di Kota Solo.



"Siapapun. Kecuali yang bekerja, jadi kalau ke Solo mau berkunjung ke keluarga dan menginap ya wajib bawa SIKM. Kalau tidak nanti di karantina," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Ditegaskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, regulasi terkait SIKM tersebut akan dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota terbaru yang akan ditetapkan pekan depan.

"Pokoknya kita sudah siapkan semuanya. Senin depan kita pastikan melalui SE. Termasuk soal SIKM itu," ujarnya.

Tidak hanya itu, Gibran juga mengaku telah menyiapkan satu hotel yang akan ditunjuknya sebagai lokasi karantina mandiri bagi pemudik nekat yang mampu secara ekonomi. Dia memastikan, hotel tersebut telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Yang pasti hotel ini memiliki grup, jadi nanti kalau kurang bisa tambah. Kalau mau, bisa karantina mandiri di hotel (bayar sendiri). Kalau tidak ya di Solo Techno Park (STP)," tegasnya. (awa)

 

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya