SOLO, solotrust.com - Ahli waris lahan Sriwedari meminta pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk tidak melanjutkan rencana pengelolaan lahan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengancam akan mempidanakan Pemkot Solo jika melakukan pembangunan di atas lahan Sriwedari.
Kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan, Pemkot Solo harus segera menghentikan rencana membangun bangunan di atas tanah Sriwedari. Pasalnya, hal itu dianggap melanggar hukum, yakni merupakan tindak pidana korupsi serta menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui media bahwa tanah Sriwedari telah menjadi milik sah Pemkot Solo.
"Dan mengatakan bahwa lahan Sriwedari saat ini telah menjadi milik publik serta mengadu masyarakat dengan ahli waris, yakni menyeret persoalan hukum tanah Sriwedari ke ranah politik. Untuk itu, ahli waris akan menuntut secara pidana masalah dimaksud untuk membuktikan bahwa hukum masih berlaku di Solo," ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi hal itu dengan santai. Dia bahkan mempersilakan jika ahli waris akan mempidanakan Pemkot Solo.
"Ya monggo (silakan-red), tapi kita tetap akan mempertahankan Sriwedari. Itu kan untuk warga, bukan untuk saya pribadi. Kami optimis (menang kasasi)," tegasnya.
Sementara terkait penataan lahan Sriwedari, Gibran Rakabuming mengatakan tetap akan meneruskannya. Saat ini pihaknya tengah melakukan upaya untuk mencari dana corporate social responsibility (CSR) pengelolaan lahan Sriwedari, terutama untuk kawasan Segaran.
"(Penataan) nanti bertahap, tenang saja. Diprioritaskan untuk Segaran dulu biar segera bisa dijadikan ruang publik," tukasnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming memastikan tetap akan meneruskan pengelolaan lahan Sriwedari, meskipun masih sengketa dengan ahli waris. Hal itu sekaligus menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan lahan Sriwedari menjadi milik warga Solo.
Menurut Gibran Rakabuming, saat ini Pemkot Solo tengah melakukan upaya kasasi menyusul ditolaknya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Semarang atas perlawanan Pemkot Solo dalam sengketa tanah Sriwedari melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021.
"Akan tetap kita perjuangkan. Pengelolaan lahan diteruskan sesuai dengan amanah undang-undang sebagai cagar budaya. Prinsipnya Pemkot Solo berkomitmen untuk tetap memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi warga Solo dan masyarakat umum," ujarnya. (awa)
(and_)