SOLO, solotrust.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Jamal Wiwoho meresmikan fasilitas pembelajaran dan perkantoran di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Fasilitas ini diresmikan langsung di Aula Gedung I FISIP UNS, Selasa (11/01/2022).
Rektor UNS, Prof Jamal memberikan apresiasi atas perbaikan telah dilakukan FISIP UNS. Gedung FISIP UNS diketahui merupakan gedung tua lantaran dibangun pada 1976. Karenanya, perlu dilakukan pemeliharaan, baik dari segi gedung maupun sarana dan prasarana supaya tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh FISIP dengan melakukan perbaikan fasilitas pembelajaran dan perkantoran, serta memfungsikan ruang-ruang baru seperti ada Ruang Senat Akademik Fakultas. Ini perlu ditiru oleh fakultas lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Dekan FISIP UNS, Prof Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, menyampaikan ucapan terima kasih kepada rektor dan jajarannya yang telah memberikan izin kepada FISIP untuk melakukan perbaikan fasilitas pembelajaran dan perkantoran. Izin itu juga terejawantahkan melalui anggaran dan dukungan emosional yang diberikan rektor dalam perbaikan gedung dan sarana prasarana FISIP.
"Menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan sesuai dengan tagline FISIP tentu bukan pekerjaan yang mudah. Untuk itu, membuat iklim belajar yang menyenangkan, menyejukkan, dan iklim pendidikan yang sehat adalah tugas kami. Untuk itu, kami memperbaiki fasilitas pembelajaran dan perkantoran ini," imbuhnya.
Sementara itu, beberapa perbaikan fasilitas dilakukan, di antaranya pengecatan Gedung IV FISIP, penyediaan ruang laboratorium S-1 Administrasi Negara di Gedung IV FISIP, pembuatan ruang Senat Akademik FISIP, perlengkapan videotron di ruang Aula FISIP, perbaikan hall di Gedung 1 FISIP, perbaikan interior ruang Koordinator Tata Usaha, pembuatan ruang laktasi di Gedung II , ruang kesehatan di Gedung II, ruang pengelolaan jurnal, perbaikan interior ruang Senat Akademik di Gedung IV, perbaikan ruang interior ruang sidang, ruang seminar, tambahan ruang lab komputer dan jaringan, perbaikan hutan publik, dan parkir mahasiswa FISIP.
Selain itu, FISIP UNS juga sekaligus meresmikan layanan sosial Lapor BuDe, yakni layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan FISIP UNS. Layanan ini sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (awa)
(and_)