Hard News

Tolak Permenaker JHT, Buruh di Boyolali Geruduk Kantor Dewan

Jateng & DIY

23 Februari 2022 18:31 WIB

Sejumlah massa buruh tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (23/02/2022). Mereka menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

BOYOLALI, solotrust.com - Sejumlah massa buruh tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (23/02/2022). Mereka menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sesampainya di kantor wakil rakyat, para buruh berbaris dan menyanyikan lagu kebangsaan sambil menunggu rekan lainnya untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan.



Ketua DPD KSPN Boyolali, Wahono mengatakan, kedatangan buruh ke kantor DPRD Boyolali untuk menyampaikan aspirasi menyikapi terbitnya Permenaker tentang JHT. Dalam hal ini, KSPN Boyolali menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang  JTH.

“Kami ingin menyampaikan aspirasi terhadap wakil rakyat terkait terbitnya Permenaker JHT. Kami menolaknya,” kata Wahono kepada wartawan.   

Pihaknya menyayangkan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lantaran dinilai telah mengusik rasa keadilan masyarakat buruh dan para pekerja.

“Ini sangat tidak adil dan dinilai sangat mengusik rasa keadilan para buruh,” tegas Wahono.

Terbitnya Permenaker tersebut, menurut Wahono hanya menambah panjang penderitaan para buruh. Pasalnya, peraturan itu akan mempersulit kalangan buruh mendapatkan haknya.

“Terbitnya peraturan tersebut tentu akan mempersulit buruh, maka kami buruh Boyolali menolaknya,” tandas dia.

Menurut Wahono, JHT sangat bermanfaat bagi buruh pada saat kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Buruh atau pekerja akan memperoleh dana berupa uang tunai dari hasil iuran tiap bulan.

“Kalau kehilangan pekerjaan atau terkena PHK, tunjangan tersebut dapat diambil karena itu hasil iuran tiap bulannya,” kata dia.

Wahono menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat mencederai rasa keadilan dan menambah panjang kesulitan kalangan buruh.

“Permenaker tersebut menurut kami hanya mencederai dan menambah sulit kaum buruh saja,” tukasnya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya