Hard News

2 Pencuri Mobil Pick Up di Klaten Diamankan Petugas, Aksinya Gunakan Kunci T

Hukum dan Kriminal

5 April 2022 23:11 WIB

Dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil pick up di Dukuh Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Klaten berhasil dibekuk Satuan Reserse Polres Klaten

KLATEN, solotrust.com - Dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil pick up di Dukuh Selogringging, Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Klaten berhasil dibekuk Satuan Reserse Polres Klaten.

Kedua tersangka, yakni BK (57) warga Desa Gesing, Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah dan NTL warga Desa Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.



Tersangka BK ditangkap di Kabupaten Temanggung, sedangkan tersangka NT ditangkap di Kabupaten Semarang pada Selasa (29/03/2022) lalu.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus curat ini berawal dari laporan Yono (27), warga Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali di Polsek Tulung.

“Pada Hari Senin (14/03/2022), mobil pick up milik Yono yang saat itu sedang diparkir di depan MIM Tulung diketahui telah hilang. Yono kemudian melaporkan peristiwa kehilangan mobil tersebut ke Mapolsek Tulung,” katanya kepada wartawan, Selasa (05/04/2022) di Mapolres Klaten.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Tim Reserse mendapatkan petunjuk dari CCTV yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Petugas melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Temanggung dan Semarang,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku berbeda peran. BK sebagai pemetik menggunakan kunci T, sedangkan NTL bertugas membawa mobil.

“Menurut pengakuan pelaku, kedua tersangka ini masih bingung dan belum terpikir mau dijual ke mana. Belum sempat dijual, kedua pelaku tertangkap petugas,” kata AKBP Eko Prasetyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan residivis tindak pencurian spesialis mobil pick up di sejumlah tempat, antara lain di Jatinom, Boyolali beraksi dua kali dan Purworejo.

“Tersangka BK belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) atas kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, mereka merusak lubang kunci mobil dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi, kemudian diganti dengan soket kunci mobil yang ada di dashboard, sehingga mesin bisa menyala dan pelaku berhasil membawa kabur mobil tersebut,” beber Kapolres.

Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas, yakni sebuah mobil pick up Suzuki Grand Carry dengan nomor polisi (Nopol) AD 8037 SM dan satu unit sepeda motor Honda Beat H 4814 ATO, satu buah kunci T sudah dimodifikasi, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Terkait kasus ini, AKBP Eko Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, apalagi menjelang Lebaran.

“Kami imbau masyarakat Klaten untuk tetap teliti. Pastikan posisi kendaraan aman dulu. Setelah itu, baru ditinggalkan saat kendaraan dalam keadaan sudah terkunci,” pungkasnya. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya