SEMARANG, solotrust.com - Dalam rangka penyebaran informasi pendaftaran perseroan perorangan kepada para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kota Semarang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muzhar bertemu Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (25/10/2022).
Dirjen AHU didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto serta Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang Hendra A Satya Gurning.
Menginisiasi audiensi, Cahyo R Muzhar menyampaikan pendaftaran perseroan perorangan di Kota Semarang belum terlalu berjalan.
"Kita harus cepat karena UMK sendiri merupakan penopang perkonomian," tambahnya.
Adapun untuk mengatasi hal itu, Cahyo R Muzhar mengajak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerja sama dalam hal fasilitasi tempat untuk melaksanakan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan kepada para pelaku UMK Kota Semarang.
Ita, panggilan akrab Plt Wali Kota Semarang mendukung penuh kegiatan itu.
"Bisa melakukan sosialisasi di pasar rakyat yang ada di Kota Semarang," ucapnya.
Ita juga akan bergerak cepat dengan mengirimkan surat kepada pengampu wilayah guna mendukung kegiatan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan.
Sebagai informasi, perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan, didirikan hanya satu orang perseorangan dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pendaftaran perseroan perorangan dilayani Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada portal AHU Online dengan mengakses ahu.go.id.
Selanjutnya, audiensi dilanjutkan dengan membahas kerja sama pengelolaan gedung Weeskamer terkait kelistrikan, pengelolaan lingkungan sekitar gedung, serta penyelenggaraan kegiatan di gedung tersebut.
(and_)