REMBANG, solotrust.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah mengkaji penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah bagi peserta didik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di lingkup Kabupaten Rembang, Selasa (01/11/2022).
Pakaian adat yang menjadi aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) itu juga sudah ditentukan terkait jenis dan penggunaannya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyampaikan dalam menanggapi aturan tersebut, Pemkab Rembang juga harus mempertimbangkan manfaat yang diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan begitu, pakaian adat yang dipilih harus ada unsur batik tulis Lasem yang merupakan salah satu produk UMKM Rembang.
“Manfaatnya supaya UMKM batik kita bisa hidup dan berkembang. Jadi kita ingin bahwa kalau bisa peredaran uang ini berputar di Rembang saja, jangan sampai keluar. Esensi ini menunjukkan nanti memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bupati Hafidz menerangkan, Kabupaten Rembang yang dikenal sebagai kota santri, sangat bijak jika pakaian adat yang dikenakan para siswa adalah pakaian ala santri. Atas dasar dua hal itulah, pakaian adat yang dipilih adalah setelan baju bernuansa Islami dikombinasikan batik tulis Lasem.
“Kita minta untuk bawahannya itu sarung batik, atasannya baju putih dan pakai peci. Kita kan kota santri, identitas harus kita tunjukkan. Salah satu identitasnya adalah sarung sama peci. Kalau yang perempuan pakai jarik batik,” terangnya.
Bupati Hafidz menambahkan, penggunaan seragam adat pakaian santri akan diterapkan di Rembang mulai Januari mendatang. Selain siswa SD serta SMP, para aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Rembang juga diwajibkan untuk mengenakan pakaian tersebut. (mn)
(and_)