SOLO, solotrust.com - Seorang warga asal Sawahan, Ngemplak, Boyolali berinisial P (39) harus berurusan dengan polisi, usai tertangkap basah membawa 14 paket kecil sabu di wilayah Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada 13 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kemlayan, Serengan, Solo.
"Kronologi awal kami dapat laporan dari warga, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pemburuan. Di TKP (tempat kejadian perkar) hari itu, kami menggeledah pelaku saat mengendarai motor dan menemukan satu paket sabu," jelasnya pada jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (25/10/2022).
Usai mendapati barang bukti di tangan tersangka, petugas menggiring P untuk menuju rumahnya (Boyolali). Saat penggeledahan di kediaman P, petugas menemukan 13 paket sabu tambahan beserta alat penimbang dan alat packing (pembungkus).
"Saat kami interogasi, tersangka P menerima sabu tersebut untuk membantu menjualkannya dengan cara meletakkan di suatu tempat. Tersangka P melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan upah uang dari tersangka R (38) Banjarsari yang sudah kami tangkap," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Tersangka P mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Solo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"(Total) barang bukti yang kami sita antara lain 14 plastik kecil berisi sabu dengan berat 26,15 gram, potongan isolasi warna cokelat dan hitam, timbangan digital warna silver, handphone, dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam," urainya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal Primair 114 Ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (riz)
(and_)