SEMARANG, solotrust.com - Sebanyak 52 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11/2022).
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan nondiskriminatif kepada semua narapidana telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, narapidana mendapatkan hak pembebasan bersyarat juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 masa pidana.
"Tercatat dari 52 orang yang bebas, di antaranya adalah 46 orang menjalani pembebasan bersyarat dan enam orang asimilasi di rumah," jelas Tri Saptono Sambudji.
Sementara itu, bagi napi mendapat hak integrasi akan memperoleh bimbingan dan pengawasan langsung dari Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.
"Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi," harap kalapas.
Jika mereka melakukan pidana kembali akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana baru. Selain itu juga diberikan sanksi sesuai kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana. (fjr)
(and_)