Hard News

Program Reintegrasi Sosial, 52 Napi Lapas Semarang Bebas Bersyarat

Hukum dan Kriminal

16 November 2022 19:03 WIB

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11/2022). (Foto: Dok. solotrust.com/fajar)

SEMARANG, solotrust.com - Sebanyak 52 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, Selasa (15/11/2022).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.



Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan nondiskriminatif kepada semua narapidana telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, narapidana mendapatkan hak pembebasan bersyarat juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 masa pidana.

"Tercatat dari 52 orang yang bebas, di antaranya adalah 46 orang menjalani pembebasan bersyarat dan enam orang asimilasi di rumah," jelas Tri Saptono Sambudji.

Sementara itu, bagi napi mendapat hak integrasi akan memperoleh bimbingan dan pengawasan langsung dari Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang.

"Harapannya narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi pidana lagi," harap kalapas.

Jika mereka melakukan pidana kembali akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana baru. Selain itu juga diberikan sanksi sesuai kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Lokakarya Penguatan Kerja Sama Antarlembaga dalam Reintegrasi Sosial Klien Tindak Pidana Terorisme

Jalin Sinergitas dengan BNPT, Kemenkumham Jateng Terlibat Aktif Berantas Terorisme

Adian Napitupulu Singgung Sosok Capres Didukung Jokowi, Siapa Dia?

Nyepi, 21 Napi Hindu di Jateng Terima Remisi

62 Narapidana Lapas Kelas I Semarang Peroleh Asimilasi di Rumah

Sinterklas Bagikan Kado Natal bagi Pengunjung Napi Lapas Semarang

Pimpin Upacara di Lapas, Danramil Semarang Utara Minta Napi Jauhi Narkoba

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Nostalgia, Kakanwil Tejo Harwanto Sambangi Lapas Ambarawa

Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Lampaui Target, PNBP Lapas Terbuka Kendal Tembus Rp627 Juta

Kanwil Kemenkumham Jateng Komitmen Beri Penguatan di Lingkungan Lapas

Kadivmin Kemenkumham Jateng Dampingi Proses Awal Hibah Tanah Lapas Kelas IIB Batang

Tingkatkan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken Nota Kesepahaman

Agustina Wilujeng Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah di Kota Semarang

Agustina Wilujeng Kunjungi Wali Kota Semarang Terdahulu

Ajudan Kapolri Intimidasi Pewarta Foto Media Antara

Wartawan Diancam dan Ditempeleng Ajudan Kapolri di Semarang, PWI Solo: Copot dari Jabatan

Disperindag Jateng Tinjau Harga Bahan Pokok di Beberapa Pasar Kota dan Kabupaten Semarang

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Netizen Fokus pada Penampilannya

Lapas Kelas I Semarang Gelar Sidang TPP, 40 Segera Bebas

Berita Lainnya