SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang terus memperkuat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan sejak dibentuk, Sentra Gakkumdu telah beberapa kali melakukan koordinasi. Koordinasi ini diharapkan semakin ditingkatkan sehingga nantinya dapat merumuskan status laporan dan pasal disangkakan dalam proses penanganan pelanggaran.
"Sehingga tidak ada lagi beda penafsiran aturan dan pasal," ungkapnya, saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (18/11/2022).
Arief Rahman menambahkan, kehadiran panwaslu kecamatan dalam kegiatan ini guna membangun sinergitas antara Sentra Gakkumdu dengan jajaran pengawas di tingkat kecamatan. Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang akan terus meningkatkan sinergitas dengan membuat kegiatan serupa yang akan kembali dilaksanakan pada awal Desember mendatang.
Rapat tersebut mengusung tema Peran Sentra Gakkumdu terhadap Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 di Kota Semarang. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan anggota Sentra Gakkumdu Kota Semarang, panwaslu kecamatan se-Kota Semarang, dan jajaran Polsek di Kota Semarang.
Adapun narasumber dalam kegiatan itu anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, Kanit IDIK III SAT Reskrim Polrestabes Semarang Suprianto, dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono.
Kanit IDIK III SAT Reskrim Polrestabes Semarang, Suprianto memaparkan tentang peran Polri dalam penanganan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). Ketentuan pidana diatur dalam UU 7/2017, di antaranya pasal 515 tentang waktu pungut suara, pasal 523 masa kampanye, pasal 523 masa tenang, dan pasal 523 hari pungut suara.
"Dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, lebih menitikberatkan pada koordinasi, terutama di unit intel, sehingga terbangun komunikasi yang baik antara Panwaslu di tingkat kecamatan dengan unit intel di tingkat kecamatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Supinto Priyono, memaparkan tentang penegakan hukum tindak pidana pemilu dalam perspektif UU Pemilu dan KUHP. Dia menyampaikan tindak pidana pemilu beraneka ragam.
"Mana yang masuk ke UU Pemilu dan mana yang masuk ke KUHP, sehingga wajib hukumnya Panwaslu mengunduh dan mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan kerja," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan ada beberapa rencana tindak lanjut setelah kegiatan rapat koordinasi Gakkumdu.
"Gakkumdu Pemilu di Kota Semarang harus membuat jadwal rutin untuk koordinasi minimal satu bulan sekali, baik ada kasus maupun tidak ada kasus harus melakukan koordinasi," paparnya.
Rencana tindak lanjut lainnya, yakni menyiapkan draf jadwal piket apabila tahapan sudah mulai padat dan memiliki risiko besar dalam potensi pelanggaran tindak pidana.
"Polsek dan Panwaslu Kecamatan harus selalu koordinasi dalam rangka pemetaan pencegahan yang berpotensi terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila menjurus tindak pidana harus berani untuk mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran tindak pidana," pungkasnya. (fjr)
(and_)