KARANGANYAR, solotrust.com - Agraria dan Tata Ruang/Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar menduga ulah mafia memicu sengketa dalam penyerobotan tanah di Dukuh Jrakah, Kelurahan Delingan Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Bahkan, ada oknum eks pegawai kantor BPN Karanganyar yang dulunya ikut andil memicu sengketa tanah.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor ATR/BPN, Aris Munanto, mengatakan memang pernah ada pengajuan sertifikat di bidang tanah di Jrakah sekira 2018. Pemohon menginginkan bidang tanah itu dilegalkan atas namanya dengan didasari status tanah letter C. Oleh BPN Karanganyar waktu itu, tim kemudian menelusuri di lokasi dan dokumen pertanahan. Ternyata, bidang tanah tersebut memiliki sertifikat resmi.
“Nah, dari dasar itulah permohonan sertifikat atas bidang tanah di Delingan kami tolak sebab sudah ada sertifikat dan jelas kepemilikannya,” ungkapnya kepada media di kantornya, Kamis (01/12/2022).
Lebih lanjut Aris Munanto mengatakan, sengketa tanah di Delingan bukan ranahnya untuk menangani. Lahan itu sudah jelas kepemilikannya. Jika terjadi sengketa, ia mempersilakan pihak-pihak terkait mencari keadilan di pengadilan.
“Belum ada izin blokir dari pihak yang memiliki hubungan hukum dengan legalitas tanah. Kami juga tidak berwenang untuk jual beli. Silakan mencari keadilan di pengadilan,” paparnya.
Oknum kantor BPN disebut ikut dalam sengketa tanah yang memicu perkara itu. Saat ini, oknum tersebut sudah pensiun. Mengenai hal itu, Aris Munanto menyebut oknum itu tidak ada sangkut pautnya dengan institusi BPN. Ulahnya harus dipertanggungjawabkan secara pribadi dan bukan secara institusi.
“Orang yang ikut jual beli itu oknum pegawai. Seorang staf BPN dan sekarang sudah pensiun,” ucapnya.
Dalam kasus sengketa tanah ini, Aris Munanto menyarankan aktivitas jual beli tanah ditangani mandiri dan tidak menggunakan jasa makelar, apalagi calo. Ada baiknya calon pembeli memastikan sertifikat tanah yang akan dibeli sah dan meminta BPN membantu pengukurannya agar tepat sesuai dokumen.
“Dalam jual beli tanah, jangan percaya siapa pun. Sebaiknya ketemu pemiliknya langsung. Cek di kantor BPN apakah dokumen asli dan ukurannya tepat. Memang paling rawan tanah letter C untuk sasaran para mafia tanah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi sengketa tanah pada 2021. Konglomerat asal Solo diduga menyerobot lahan di Jrakah Delingan. Lahan itu seluas delapan hektare dengan tiga pemilik.
Lahan itu dibuldoser kemudian dibuat kebun durian dan jambu. Seorang pemilik lahan merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat merasa kaget.
Melalui putranya, Hendrawan Sri Utomo, ia meminta lahannya dikembalikan seperti semula atau dibeli saja oleh konglomerat itu. Namun, berbagai upaya mediasi gagal.
Ia kemudian melaporkan kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan ke Polres Karanganyar pada 2021. Warga yang menggarap tanah itu untuk ladang tebu memprotes aksi penyerobotan lahan. Mereka mengaku kehilangan mata pencahariannya. (joe)
(and_)