SOLO, solotrust.com - Mengikuti kota-kota lain, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan segera menerapkan aturan larangan parkir di badan jalan. Aturan ini akan melarang warga Solo yang tidak memiliki garasi agar tak parkir mobil di jalan, meski jalanan kampung.
Menurutnya, parkir di badan jalan akan menghambat akses, terlebih akses-akses penting dan darurat.
"Misalnya ya, amit-amit ada kebakaran di kampung mobil damkar (pemadam kebakaran) tidak bisa masuk karena pada parkir di pinggir jalan, lha itu paling bahaya itu. Jangan ya," ujarnya, saat dijumpai di Balai Kota Solo, Senin (09/01/2023).
Wacana ini salah satunya berangkat dari keluhan warga Kota Bengawan yang masuk di pesan WhatsApp-nya. Mereka mengeluhkan pertikaian yang bisa saja terjadi hanya karena parkir di jalan.
"Bendino ana no (setiap hari ada lah-red), ganggu ketika mobil lewat, papasan, ada kecemburuan sosial juga banyak. Ketika sudah ditegur malah se-RT jadi padu (bertengkar), tetangga saling musuhan ya susah, tapi kalau itu ya ngganggu," ungkap wali kota.
Alih-alih memanfaatkan jalan sebagai tempat parkir pribadi, Gibran Rakabuming menyarankan pemilik mobil sudah memiliki lahan parkir atau garasi di rumahnya.
"Intine yo siapkan garasi dulu lah ya sebelum beli mobil. Aturan ditunggu saja dulu," tegas dia.
Wali kota juga tak segan menyiapkan peraturan tertulis beserta sanksi bagi pelanggarnya untuk menyambut larangan ini, seperti di kota-kota lain.
"Semua kota menerapkan itu juga karena mengganggu, punya mobil ya harus punya garasi," tukasnya. (riz)
(and_)