Hard News

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Sosial dan Politik

23 Februari 2023 11:27 WIB

Kanwil Kemenkumham Jateng mengadakan sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (22/02/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

PEKALONGAN, solotrust.com - Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam undang-undang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga berumur 18 tahun. Selanjutnya, ia harus menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun.

Adapun untuk menjamin terpenuhinya hak atas anak dari perkawinan campuran ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) mengadakan sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (22/02/2023).



Dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Nur Ichwan, sosialisasi diikuti seratus peserta, terdiri atas Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Pekalongan, Komunitas Perkawinan Campuran dan Srikandi, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, serta Disdukcapil dan Kementerian Agama di eks-Karesidenan Pekalongan.

Nur Ichwan didampingi Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) se-Pekalongan Raya mengatakan, masih terdapat sejumlah masalah ditemui di lapangan perihal keterlambatan pendaftaran kewarganegaraan dari anak hasil perkawinan campuran.

"Permasalahan yang kami temui adalah banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi warga negara asing." ungkapnya.

Kadivyankum menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, membuka kesempatan bagi anak belum mendaftar atau sudah mendaftar, namun belum memilih kewarganegaraan menjadi warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri Hukum dan HAM.

Melalui sosialisasi ini, Nur Ichwan mengajak peserta untuk aktif mengikuti dan berdiskusi terkait permasalahan dihadapi sehingga mendapatkan solusi atas hal itu.

Sebelumnya, Kasubid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara dalam laporannya berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dalam hal kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Khususnya bagi individu-individu melaksanakan perkawinan yang tunduk pada hukum nasional berbeda.

Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Divisi Keimigrasian Kanwil Jateng, dan Dispermadesdukcapil Jateng. Acara dimoderatori anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kabupaten Semarang.

(and_)

Berita Terkait

Lantik 98 Pejabat Baru, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berharap Organisasi Semakin Agile, Adaptif dan Akomodatif

Weeskamer Expo, Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat Pelayanan Kemenkumham Jateng

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO

Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Kewarganegaraan WN Tiongkok

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis 2024

Komitmen Kemenkumham Jateng dalam Pembangunan Zona Integritas Kembali Diganjar Penghargaan

Disperindag Jateng Sosialisasikan Cukai, Gandeng Tokoh dan Akademisi

Kementerian Hukum Gelar Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada

FH UNS dan Kementerian Koperasi Gelar Sosialisasi Bahas Perkembangan Koperasi

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

Kemenag Jateng Ikuti Sosialisasi Istigosah Bersama dan Deklarasi Pesantren Ramah Anak

Kemenkum Jateng Verifikasi Pewarganegaraan WNA Prancis dan Denmark

Dorong Peningkatan Pendaftaran Desain Industri, Kemenkumham Jateng dan DJKI Gelar Konsultasi Teknis

Kadiv Yankumham Lantik Notaris Pengganti Wilayah Kerja Kabupaten Cilacap

Kanwil Kemenkumham Jateng Bina MPD Wonogiri

Gandeng Dukcapil Kita Pekalongan, Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi 3 Pemohon Kewarganegaraan

Kadiv Yankumham Lantik Notaris Pengganti Wilayah Kerja Kabupaten Pemalang

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di 3 Titik

Berita Lainnya