PEKALONGAN, solotrust.com - Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam undang-undang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga berumur 18 tahun. Selanjutnya, ia harus menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun.
Adapun untuk menjamin terpenuhinya hak atas anak dari perkawinan campuran ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) mengadakan sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Dafam Pekalongan, Rabu (22/02/2023).
Dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Nur Ichwan, sosialisasi diikuti seratus peserta, terdiri atas Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Pekalongan, Komunitas Perkawinan Campuran dan Srikandi, Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, serta Disdukcapil dan Kementerian Agama di eks-Karesidenan Pekalongan.
Nur Ichwan didampingi Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) se-Pekalongan Raya mengatakan, masih terdapat sejumlah masalah ditemui di lapangan perihal keterlambatan pendaftaran kewarganegaraan dari anak hasil perkawinan campuran.
"Permasalahan yang kami temui adalah banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi warga negara asing." ungkapnya.
Kadivyankum menjelaskan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, membuka kesempatan bagi anak belum mendaftar atau sudah mendaftar, namun belum memilih kewarganegaraan menjadi warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri Hukum dan HAM.
Melalui sosialisasi ini, Nur Ichwan mengajak peserta untuk aktif mengikuti dan berdiskusi terkait permasalahan dihadapi sehingga mendapatkan solusi atas hal itu.
Sebelumnya, Kasubid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara dalam laporannya berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dalam hal kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Khususnya bagi individu-individu melaksanakan perkawinan yang tunduk pada hukum nasional berbeda.
Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, Divisi Keimigrasian Kanwil Jateng, dan Dispermadesdukcapil Jateng. Acara dimoderatori anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kabupaten Semarang.
(and_)